Hi, kawan semua!
Kalian tahu, nggak? Dalam waktu dua tahun berturut-turut, Indonesia mendapatan nilai indeks demokrasi terendah selama 14 tahun berdasarkan laporan yang di rilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Pada 2020, Indonesia mendapat skor 6,48 dengan berada diurutan ke- 64. Penurunan skor tersebut membuat kondisi kebebasan sipil di Indonesia cenderung memburuk, ditandai antara lain dengan meningkatnya pembatasan dan pelanggaran atas kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sebagai contoh konkret, sederet rancangan kebijakan yang menyasar hajat hidup orang banyak seperti hal nya Omnibus Law Cipta Kerja disusun secara serampangan tanpa mendengar masukan dari publik. Pemerintah tidak hanya saja abai, tapi justru membalas kritik publik dengan cara-cara yang licik dan melanggar HAM. Secara fisik, demonstrasi rakyat dibalas dengan tindakan brutal dan represif yang dilakukan oleh kepolisian. Ancaman kebebasan sipil juga telah merambah dalam ranah digital. Adanya cyber patrol yang dilakukan oleh Polri untuk mengawasi aktivitas warga negara tentu saja sangat mengganggu kebebasan berpendapat. Hal-hal semacam ini telah cukup menggambarkan bahwa Indonesia telah terjangkit gejala-gejala anti-demokrasi yang harus diwaspadai. Ngeri, ya?!
Nah, apa yang perlu kita siapkan untuk menghadapi gelaja-gejala anti demokrasi tadi agar tidak terjangkit? Setidaknya, peran yang bisa kamu ambil adalah meningkatkan pengetahuan soal hukum, HAM dan demokrasi. Ini penting, sebab buta tentang HAM dan hukum adalah pintu gerbang menjadi rantai korban penindasan selanjutnya!
Apa sih KALABAHU?
Untuk memutus rantai korban penindasan, tentu peningkatan wawasan tentang hukum, HAM, dan demokrasi sangat diperlukan. Itu sebabnya, KALABAHU (Karya Latihan Bantuan Hukum) hadir untuk kalian semua, khususnya para generasi muda. Kegiatan ini sudah diselenggarakan sejak tahun 1980, lho. Pada tahun ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta hadir kembali menyelenggarakan KALABAHU yang ke-42 dengan mengusung tema “Reclaim Your Rights.”
Jika kamu tertarik untuk mendaftar KALABAHU 42, perhatikan baik-baik syarat di bawah ini, ya.
Calon Peserta KALABAHU 42 harus:
- Berusia tidak lebih dari 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat hari pendaftaran;
- Merupakan mahasiswa tingkat akhir (dengan minimal mengantongi 110 SKS) yang dibuktikan dengan scan transkip akademik; atau sarjana dengan bidang keilmuan apapun (hukum atau no-hukum) yang dibuktikan dengan scan ijazah kelulusan;
- Mengisi formulir pendaftaran di http://bit.ly/Daftar-Kalabahu42
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, POLRI, dan/atau BIN serta bukan merupakan anggota atau pengurus aktif partai politik, yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang kamu tandatangani; (unduh_Surat Pernyataan Bukan PNS-TNI-Polri)
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi;
- Mengikuti ujian seleksi tertulis dan dinyatakan lulus;
- Membayar biaya pelatihan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tulis.
Jakarta, Juni 2021
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Alif +6285156112232
([email protected])