Sidang Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (12/04). Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah. Trubus merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Melalui desakan tim kuasa hukum pada persidangan kali ini, Jumhur Hidayat selaku terdakwa dapat hadir langsung dalam ruang sidang.
Ahli pada persidangan ini dimintai keterangan terkait tindak pidana berita bohong atau ujaran kebencian dari sudut pandang sosiologi hukum.
Menurut ahli perbedaan pendapat terhadap suatu isu baik melalui media sosial atau secara langsung merupakan suatu hal yang biasa. Sosiologi memandang hal itu hanyalah sebuah interaksi sosial yang umum terjadi.
Namun, ujaran berupa kritik, berita benar atau berita bohong dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ada dampak secara nyata.
“Pro kontra itu adalah kewajaran. Perbedaan pendapat dalam sosiologi adalah interaksi sosial biasa, namun apabila ada dampak baru pro kontra tersebut menjadi masalah,” jelas Trubus.
Dalam kesempatan itu, terdakwa bertanya langsung ke ahli sosiologi hukum terkait keabsahan dirinya sebagai terdakwa tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian.
Terdakwa mengatakan kepada ahli bahwa ia dituduh oleh penuntut umum berdasarkan cuitannya di Twitter menimbulkan kebencian kepada pengusaha, sementara Haryadi selaku ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sempat dihadirkan sebagai saksi fakta dari penuntut umum tidak merasa dirugikan atas cuitan terdakwa.
“Saya dituduh mengujarkan kebencian terhadap pengusaha, namun dalam persidangan saksi fakta dari Apindo selaku pengusaha megatakan tidak merasa dirugikan atas cuitan saya. Bagaimana pandangan sosiologi hukum mengenai hal ini?” Tanya Jumhur kepada ahli
Terkait itu, Trubus mengatakan jika tidak ada pihak yang merasa ditugikan seharusnya tidak ada jerat hukum terkait cuitan tersebut.
“Dalam sosiologi hukum bahwa hal ini (perbedaan pendapat) adalah interkasi biasa, jika kedua belah pihak merasa tidak ada yang dirugikan maka tuntas, selesai,” Jawab Trubus.
Akhirnya sidang ditunda sampai dua hari kedepan yaitu hari Kamis tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. (Muhammad Fikhri Syafarulloh)