Siaran Pers Bersama
Tim Advokasi Novel Baswedan
Tepat 4 (empat) tahun yang lalu pada 11 April 2017, Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserang oleh sejumlah orang dengan cara disiram memakai air keras yang dapat mengakibatkan pada kematian. Dalam perkembangannya, setelah mendapatkan desakan dari publik, Polisi hanya dapat mengungkap 2 (dua) pelaku lapangan dan tidak mampu menyentuh aktor perencana/intelektual dari peristiwa tersebut hingga sekarang. Tidak diungkapnya aktor intelektual ini telah menjadi warisan teror tak terputus dan mengancam siapapun yang bekerja untuk publik ke depan. Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakkan keadilan di negeri ini.
Berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2018, peristiwa yang dialami Novel Baswedan diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. Selain itu TPF Polri juga meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi tapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.
Meskipun proses peradilan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sudah dilakukan, sejak awal kami memandang proses peradilan tersebut bukanlah proses peradilan yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal (intended to fail) . Hal itu tampak dari berbagai kejanggalan persidangan yang timbul, mulai dari dakwaan Jaksa yang menutup aktor intelektual, JPU terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili korban, Majelis Hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari keadilan, para terdakwa didampingi kuasa hukum dari Mabes Polri, adanya dugaan manipulasi barang bukti persidangan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan hingga putusan pidana yang amat ringan.
Bahwa dari berbagai keganjilan tersebut, kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum kepada kedua pelaku. Namun dari pelaporan tersebut belum ada kemajuan yang signifikan.
Ombudsman Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya pada 20 Januari 2021 perihal permintaan klarifikasi lanjutan yang ditembuskan kepada kami, mereka bahkan telah mengajukan klarifikasi dan menghubungi Irwasum Mabes Polri tetapi tidak ada tanggapan.
Selain itu kami juga telah mengajukan permohonan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Kapolri atas tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku terhadap Novel Baswedan, namun tidak ada jawaban. Terkait tidak dijawabnya permohonan tersebut, kami mengajukan permohonan informasi kepada Kadiv. Humas Mabes Polri mengenai apakah kedua pelaku sudah diberhentikan dari institusi kepolisian atas kejahatan yang sudah dilakukannya. Namun permohonan informasi kami ini belum dijawab sebagaimana mestinya.
Kami berpendapat seharusnya kedua pelaku tersebut telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian mengingat telah terbukti melakukan tindak pidana. Tindakan pelaku juga bertentangan dengan peraturan etik dan disiplin polri yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 Jo. Perkap No. 4 Tahun 2011. Bahwa ditutupnya rapat-rapat informasi status anggota kedua pelaku oleh Mabes Polri, menambah panjang daftar keganjilan terkait kasus ini.
Lebih lanjut, meski kedua pelaku lapangan sudah diadili, Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh aktor intelektualnya. Kapolri Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Kapolri harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegagalan Kapolri mengungkap tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja anti korupsi.
Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:
1. Presiden Jokowi segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengungkap aktor perencana/intelektual dan aktor lainnya. Memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam laporannya dan membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan;
2. Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang sudah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr & Putusan Nomor 372/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr;
3. Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera memeriksa Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri terdahulu dan menetapkan perbuatan pemberian bantuan hukum yang dilakukannya kepada kedua pelaku merupakan tindakan maladministrasi;
4. KPK menindaklanjuti laporan masyarakat sipil dengan segera melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum).
Jakarta, 11 April 2021
Tim Advokasi Novel Baswedan