Siaran Pers
No. 186/RILIS-LBH/III/2021
Rabu (31/03) LBH Jakarta bersama Komnas HAM melaksanakan audiensi daring pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Audiensi ini disambut langsung oleh Choirul Anam selaku Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, beliau menyambut baik perwakilan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi, LBH Jakarta, serta LBH Kantor lainnya. Audiensi ini ditujukan kepada Komnas HAM sejalan dengan tujuannya dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, yaitu “mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.”
Pada awal audiensi, Choirul Anam menyatakan “Rekomendasi dalam hasil penelitian ini sangat strategis sekali. Temuan-temuan yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan ‘Urgensi Pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana Ketenagakerjaan’ juga sangat menunjukkan kasus-kasus kejahatan perburuhan berada pada titik kulminasi tertinggi, serta terjadi ketidakpastian proses penyelesaian masalah perburuhan.” Pernyataan tersebut berdasarkan temuan penanganan perkara pidana perburuhan di kepolisian yang dipaparkan oleh Citra Referandum selaku Pengacara Publik LBH Jakarta:
- Tidak ada Subdit Khusus Ketenagakerjaan di Kepolisian. Sehingga perkara pidana perburuhan masih ditangani oleh Subdit yang bersifat campuran yakni Subdit Sumdaling atau Tipidter;
- Desk Tenaga Kerja hanya menjadi ruang konseling/konsultasi hukum. Seringkali laporan buruh ditolak saat konsultasi berdasar alasan subyektif aparat, dan desk ini juga membebankan pencarian alat bukti kepada pelapor yang jelas menyalahi KUHAP;
- Desk Tenaga Kerja lahir tanpa dasar hukum. Sementara desk ini mengubah proses pelaporan dengan mewajibkan buruh melewati proses konsultasi terlebih dahulu di Desk Tenaga Kerja sebelum laporan diterima;
- Jumlah penyidik di kepolisian tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani;
- Minimnya pengawasan Kepolisian untuk memastikan kerja professional dengan menjunjung hukum dan HAM. Terlebih, kewenangan lembaga pengawas kepolisian seperti Kompolnas masih terbatas dan tidak memiliki kewenangan penindakan yang tegas;
- Sifat melawan hukum dalam pidana ketenagakerjaan masih gamang. Praktiknya menimbulkan tafsir yang beragam;
- Tidak ada hukum formil khusus pidana perburuhan. Masalahnya, tidak ada jangka waktu yang jelas dalam proses pemeriksaan perkaranya dan tidak ada juga ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pembuktian;
- Kapasitas dan kompetensi aparat dalam menangani perkara pidana perburuhan masih rendah. Misal, tindakan aparat yang menjadikan Desk Tenaga Kerja sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pidana perburuhan;
- Pelanggaran disiplin dan etik aparat penegak hukum masih menjadi hambatan. Misal, lambannya penanganan perkara;
- Adanya ancaman serangan balik dari pengusaha kepada buruh yang melapor. Yang terjadi, buruh di-PHK dan di-blacklist oleh asosiasi pengusaha setempat sehingga sulit mencari kerja lagi. Lalu adanya lapor balik oleh pengusaha untuk mengkriminalisasi buruh;
- Kajian akademis dan ahli pidana perburuhan sangat sedikit oleh karena rendahnya jumlah perkara pidana yang berhasil diperiksa hingga putusan.
Selanjutnya, Khamid Istakhori selaku Ketua Departemen Pendidikan dan Penelitian SERBUK Indonesia (Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia) menyampaikan 7 poin rekomendasi bersama:
- Membentuk peraturan turunan di internal Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung sebagai pelengkap ketentuan hukum pidana materiil ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengantisipasi kekosongan maupun celah multitafsir norma pidana perburuhan;
- Kepolisian agar membentuk peraturan pelaksana mengenai tata cara penyidikan khusus perkara pidana ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan KUHAP;
- Pemerintah dan Kepolisian segera menerbitkan dasar hukum pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana Ketenagakerjaan dibawah fungsi reserse kriminal khusus dengan mengatur susunan, nomenklatur dan organisasi tata kerjanya. Sehingga Subdit tersebut dapat dibentuk mulai tingkat Mabes Polri hingga unit khusus di tingkat Polres;
- Memperbanyak jumlah personil penyelidik dan penyidik yang memiliki spesialisasi menangani perkara pidana ketenagakerjaan di Subdit Khusus;
- Pemerintah dan DPR agar memperbaiki dan memperkuat kewenangan lembaga pengawas kepolisian baik internal maupun eksternal;
- Pemerintah dan universitas agar menerbitkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk riset hukum pidana perburuhan; dan
- Komnas HAM agar memperkuat fungsi pemantauan dan penyelidikannya pada kasus-kasus pidana perburuhan yang berdimensi publik seperti pelanggaran hak normatif buruh.
Dalam diskusi, Komnas HAM melalui Choirul Anam menyatakan tiga komitmennya, yakni Pertama, akan menyelenggarakan diskusi publik terkait hasil kajian ini bersama LBH Jakarta, jaringan buruh, dan LBH kantor lainnya dengan mengundang Kapolri dan DPR RI; Kedua, berkomitmen memperkuat penyelesaian pelanggaran hak normatif buruh di internal Komnas HAM menggunakan kewenangan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan mesin-mesin penegakan hukum berjalan baik; Ketiga, akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI, DPR RI, dan Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dalam pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian.