Sidang Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (22/03). Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi fakta yakni Haryadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sosok Jumhur Hidayat hanya terlihat melalui layar yang ditampikan di persidangan. Jumhur tersambung secara virtual di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Pada persidangan tersebut Jumhur bertanya kepada saksi selaku pengusaha terkait cuitanya yang menuliskan Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha rakus. Menurut Jumhur hal ini penting untuk ditanyakan karena ingin membuktikan reaksi nyata dari pengusaha selaku subjek yang disinggung.
“Saya ingin tanya ke bapak sebagai subjek sendiri. Apakah saksi menganggap pernyataan saya itu benci kepada pengusaha?” tanya Jumhur.
Kepada Jumhur, Haryadi menyatakan tidak tersinggung selaku personal maupun pengusaha. Hal itu karena cuitan jumhur tidak secara spesifik menyinggung seseorang atau perusahaan.
“Yang jelas kami tidak merasa terusik. Karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa,” jawab Hariyadi.
Dari jawaban tersebut Jumhur mengambil satu benang merah bahwa pengusahapun tidak merasa dibenci atau dimusuhi atas cuitan yang ditulis Jumhur. Jumhur menambahkan perbedaan pendapat merupakan suatu hal biasa dalam hubungan pekerja dan pengusaha.
Akhirnya sidang ditunda sampai dua hari kedepan yaitu hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. (Muhammad Fikhri Syafarulloh)