Sengketa informasi publik penanggulangan banjir di DKI Jakarta telah mencapai puncak prosesnya. Kamis, 04 Maret 2021, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan LBH Jakarta dalam sengketa ini dan memerintahkan agar informasi publik terkait mekanisme penanggulangan banjir Jakarta harus dibuka kepada publik.
LBH Jakarta mengajukan sengketa informasi publik penanggulangan bencana banjir sejak 17 Januari 2020. LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007. Dalam proses permohonan sengketa informasi publik hingga proses mediasi sengketa informasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik, namun tidak memberikan 3 informasi publik lainnya. Adapun 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dokumen yang menjelaskan; pertama, dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir; kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir; dan ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.
Pada kesimpulannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan berdalih telah memberikan semua informasi publik yang dimintakan dan meminta LBH Jakarta untuk meminta informasi publik sejak awal diajukan dengan mekanisme permohonan data riset. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta LBH Jakarta menerima saja informasi publik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika memang memiliki kebutuhan untuk melakukan riset dan advokasi.
Dalil ini kemudian ditolak oleh Majelis Komisioner dengan menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Selain itu, Majelis Komisioner juga membantah dengan tegas dalil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyatakan bahwa jika permohonan informasi harus diajukan melalui mekanisme riset, karena sejak awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyatakan hal tersebut bahkan memberikan 17 dari 20 butir informasi publik yang dimohonkan. Pada pokoknya, dalam putusannya majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.
Berdasarkan pada hal tersebut, LBH Jakarta mengapresiasi putusan majelis komisioner yang mendasarkan pertimbangannya pada kepentingan publik, khususnya warga DKI Jakarta yang terdampak bencana banjir. Keterbukaan informasi publik harus menjadi kunci dari pintu penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta. LBH Jakarta juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan bencana banjir tanpa terkecuali. Hal ini demi membukakan kepada publik permasalahan yang dialami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan banjir di DKI Jakarta dengan baik selama bertahun-tahun dan demi menjamin perbaikan sistem penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta.