Banjir kembali terjadi di seluruh wilayah Jabodetabek pada awal tahun 2021, setidaknya terdapat 69 titik wilayah yang terendam banjir di seluruh JABODETABEK pada tanggal 21 – 22 Februari 2021. Hal ini seperti de javu banjir yang setiap tahun-nya melanda wilayah Jabodetabek, bedanya, tahun ini terasa lebih berat karena dibarengi dengan penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat Pandemi Covid-19.
Bencana banjir yang kembali terjadi tentu tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana banjir di seluruh Jabodetabek. Adapun tanggung jawab tersebut adalah menjamin upaya pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dalam program pembangunan, memberikan perlindungan masyarakat dari dampak bencana, memberikan jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standard pelayanan minimum, memberikan pemulihan kondisi dari dampak bencana banjir bagi masyarakat, memberikan informasi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD, memadai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memberikan informasi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan memberikan pemelihaaraan pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memberikan pelindungan sosial dan rasa aman bagi kelompok masyarakat rentan bencana, memberikan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memberikan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan, penanggulangan bencana, membukan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar memberikan ganti kerugian bagi masyarakat karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Seluruh tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Undang-undang Penanggulangan Bencana.
Berangkat dari kondisi tersebut, LBH Jakarta kembali membuka pos pengaduan korban banjir JABODETABEK. Pos ini sebenarnya merupakan pos pengaduan banjir lanjutan dari pos pengaduan yang pernah dibuka paska banjir awal tahun 2020. Pada pos pengaduan banjir awal tahun 2020, LBH Jakarta menerima 22 pengaduan masyarakat terkait bencana banjir. Sejak proses pengaduan, LBH Jakarta mengumpulkan bukti-bukti, membuat riset advokasi terkait penanganan banjir hingga membuat rencana advokasi strategis terkait upaya penanggulangan bencana banjir di JABODETABEK. Saat ini, LBH Jakarta sedang dalam proses riset advokasi guna mendukung rencana advokasi strategis penanggulangan banjir.
Pos pengaduan korban banjir 2021 ini bertujuan untuk mendorong tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak korban banjir secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pengadu dalam pos pengaduan banjir ini akan di dorong untuk berpartisipasi dalam upaya pemenuhan hak-nya tersebut. Para korban banjir dapat mengadu kepada LBH Jakarta dengan mendaftarkan diri pada https://bit.ly/Poskopengaduanbanjir dengan menyertakan identitas diri dan kerugian dari banjir yang dialami. Hingga saat rilis ini disebarkan, LBH Jakarta telah menerima 9 pengaduan lainnya terkait banjir yang di alami pada willayah JABODETABEK.