Sejak Desember 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan Gugatan Warga Negara (GWN) atau juga dikenal dengan citizen law suit; antara 12 warga negara Republik Indonesia melawan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, PAM JAYA dan PT Palyja dan PT Aetra. Dua perusahaan yang disebut terakhir tersebut adalah perusahaan penyelenggara layanan air di DKI Jakarta sejak swastanisasi air dilakukan di DKI pada tahun 1998.
Gugatan dengan perkara nomor 527/Pdt.G/2012/PN.JKT.Pst tersebut memasuki tahap replik pada 20 Agustus 2013. Para penggugat memberikan jawaban kembali atas jawaban yang diberikan oleh para tergugat. Dalam jawaban oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Agusdin Susanto SH, Yayan Yuhanah, SH, Muchlis, SH, Haratua Purba, SH dinyatakan secara tegas bahwa akibat perjanjian kerjasama antara PAM JAYA dengan PT Palyja dan PT Aetra adalah akumulasi kerugian sebesar Rp 1.179.747577.095
Secara lengkap kutipan jawaban Gubernur DKI tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya dampak perjanjian kerjasama terhadap laporan keuangan PAM JAYA sesuai dengan laporan keuangan PAM Jaya untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Abubakar Usman & Rekan, pada halaman 17 disebutkan “sejak diberlakukan perjajian PKS sejak 1998 sampai dengan tahun 2012 PAM JAYA membukukan akumulasi kerugian sebesar Rp. 1.179.747.577.095,- (2011 : Rp 1.264.001.493.532)”.
Terhadap jawaban ini Arif Maulana dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum penggugat mengajukan Replik yang disampaikan kepada Majelis Hakim meminta agar Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk membuatkan akta otentik tentang berita acara pengakuan dari Jawaban Gugatan yang diajukan oleh para tergugat termasuk pengakuan oleh Tergugat V atau Gubernur DKI Jakarta.
Disampaikan oleh Arif bahwa berdasarkan Pasal 1923 KUH Perdata dan Pasal 174 HIR Pengakuan (bekentenis, confession) adalah alat bukti yang berupa pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan, yang dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Pengakuan tersebut berisi keterangan bahwa apa yang didalilkan pihak lawan benar sebagian atau seluruhnya.
Ahmad Marthin Hadiwinata yang juga kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pengakuan ini sangat berharga karena berarti gugatan yang kami buat tidak mengada-ada. Karena diakui sendiri oleh Gubernur selaku pemilik dari BUMD tersebut bahwa perjanjian telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Karena itu menurut kami sangat baik apabila Gubernur segera meminta lembaga-lembaga audit negara untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas kerjasama ini. Dan ini perlu dilakukan segera sebelum pemilik perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kerugian tersebut kabur melalui mekanisme penjualan saham.
Sementara itu Tama S. Langkun dari Indonesian Corruption Watch (ICW) juga membenarkan bahwa swastanisasi air Jakarta telah menyebabkan PAM JAYA – BUMD milik pemerintah provinsi merugi sejak swastanisasi dilaksanakan. Hal itulah menurut Tama yang menyebabkan lembaganya pada awal tahun 2012 telah melaporkan pelaksanaan swastanisasi air ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi memang sampai sekarang belum progress yang berarti dari laporan kami ini, demikian Tama menambahkan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Arif Maulana, LBH Jakarta 0817256167
Ahmad Marthin Hadiwinata, KIARA 081286030453
Tama S. Langkun, Indonesian Corruption Watch 0817889441
Muhammad Reza, Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air 081370601441