Sidang dengan nomor perkara: 2/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (25/02). Agenda persidangan kali ini memasuki pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, penuntut umum menghadirkan Febriyanto Dunggio dan Husin Shahab saksi pelapor untuk diperiksa di muka persidangan.
Pada awal persidangan, Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali menyampaikan keprihatinannya karena terdakwa tidak dapat hadir secara langsung. Penasihat hukum pun tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa di Rutan Bareskrim.
“Persidangan seharusnya menghormati hak terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan secara langsung dan memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum untuk bertemu dengan terdakwa. Apabila Majelis tidak mempertimbangkan hal ini, dikhawatirkan proses peradilan ini menjadi peradilan yang sesat,” tegas Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta.
Majelis Hakim bergeming dan tetap pada pendirian mereka bahwa persidangan harus dilanjutkan. Menurut Majelis Hakim, kesulitan tim penasihat Hukum untuk bertemu terdakwa merupakan urusan Rutan Bareskrim yang menahan terdakwa. Semenara tim penasihat hukum menanggapi serius perihal penahanan terdakwa yang berada dalam wewenang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dan bukan menjadi wewenang Bareskrim.
“Persoalan ini tidak sesederhana itu, ini ada hak terdakwa yang dilanggar. Apakah saat ini Bareskrim lebih berwenang daripada Pengadilan Negeri dalam menahan Terdakwa?” kata Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda semula yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum. Saksi yang diperiksa adalah Febriyanto Dunggio, pelapor dalam kasus ini. Saksi menyampaikan bahwa ia melihat cuitan terdakwa pada saat berada di Kantor organisasi Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) dan kemudian melaporkan terdakwa Jumhur Hidayat karena cuitan tersebut dianggap saksi bernada provokasi dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
TAUD menanggapai keterangan saksi dengan mempertajam pertanyaan guna mengejar gambaran yang utuh terkait kata “Provokasi” dan “Keonaran” yang menjadi dasar pelaporan tersebut.
“Provokasi menurut saya adalah menyebabkan adanya demonstrasi menentang Pemerintah sedangkan Keonaran adalah adanya keresahan yang menimbulkan pro kontra di masyarakat,” jawab Saksi Febriyanto Dunggio.
Pada kesempatan ini Tim Penasihat Hukum juga menanyakan apakah saksi sudah membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang kemudian dijawab oleh saksi bahwa ia belum membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja. Saksi hanya mengetahui tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja dari hasil diskusi dengan rekan-rekannya yang sama-sama tidak punya pemahaman yang memadai tentang Omnibus Law sebelum pelaporan tersebut dilakukan. TAUD sebagai penasihat hukum Jumhur Hidayat kemudian dengan tegas menjelaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan di tingkat penyidikan tertanggal 14 November 2020. Pada berita acara tersebut saksi dapat menjelaskan secara rinci dengan menyebutkan asas dan beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam pemeriksaan ini, terdakwa juga mengambil kesempatan untuk bertanya dan menanggapi keterangan saksi. Terdakwa bertanya apakah saksi dapat menunjukkan cuitan terdakwa dalam lini masa akun Twitternya. saksi menjawab bahwa ia tidak mampu menunjukkannya dan saksi hanya menunjukkan hasil tangkapan layar yang bukan berasal dari lini masa akun Twitternya. berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di muka persidangan, terdakwa menyatakan bahwa saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjadi pelapor dan memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan ini.
“Saksi tidak mengerti apa yang ia sampaikan, bahkan ia tidak baca Omnibus Law namun melaporkan orang lain yang dia anggap tidak mengerti Omnibus Law. Ini menunjukkan bahwa laporan ini hanya titipan,” tutup Jumhur Hidayat.
Akhirnya sidang ditunda sampai 7 (tujuh) hari ke depan pada hari Kamis, 4 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Fadhil).