Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS) perihal buruknya kualitas udara di Povinsi DKI Jakarta kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/02). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan 2 orang saksi fakta dari pihak tergugat (pemerintah) yakni Staf Analis Data Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Annisa Zahara dan Dede Romdanih.
Agenda persidangan diawali dengan memeriksa Sdri. Annisa Zahara. Saksi menjelaskan selaku staf analisis data Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara ia mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan kualitas udara. Selama ia bekerja di Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK), KLHK memiliki 2 metode dalam melakukan pemantauan kualitas udara yakni metode Air Quality Monitoring System (AQMS) dan manual pasif/passive sampler. Saksi pun menjelaskan mengenai metode manual pasif yang hanya dapat menyerap polutan jenis SO2 dan NO2 di udara ambien. Namun, sangat disayangkan sistem yang dilakukan secara manual pasif ini belum menyerap dan menilai polutan jenis PM 2.5.
Meski alat penilaian terhadap polutan PM 2.5 masih pada tahap pengembangan, Saksi Annisa dapat mengungkapkan parameter PM 2.5 di Jakarta per tahun 2018 sampai 2019 dalam kondisi “sedang”/dapat diterima. Keterangan saksi tersebut lah yang dianggap oleh para pihak penggugat suatu hal yang mengganjal. Saksi Annisa pun juga mengungkapkan AQMS yang dimiliki pemerintah di Provinsi DKI Jakarta hanya berapa di 2 titik yakni di Gelora Bung Karno yang berlokasi di Jakarta Pusat dan satu titik lainnya berlokasi di Jakarta Timur.
Namun sangat disayangkan akurasi penilaian AQMS tersebut hanya dapat mengukur radius sejauh 5-10 km, hal tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan Provinsi DKI Jakarta yang memiliki luas 661.5 km2.
“Jika melihat luas wilayah di Provinsi DKI Jakarta seharusnya pemerintah minimal menyediakan 66 titik AQMS untuk mengukur bagaimana kualitas udara di DKI Jakarta secara menyeluruh”, tegas Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta.
Dalam pemeriksaan saksi Anisa, kuasa hukum Penggugat Ayu Eza Tiara dan Muhammad Isnur mengajukan beberapa pertanyaan. Salah satunya mengenai analisa data polutan yang dilakukan KLHK, apakah hasilnya diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
Dan sangat mengejutkan, jawaban dari Anisa. Ia mengatakan bahwa KLHK tidak pernah memberikan dokumen ataupun masukan tertulis terkait analisa pencemaran udara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, KLHK juga tidak pernah memberikan informasi kepada masyarakat secara jelas mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat ketika kondisi atau kualitas udara di Jakarta dalam kondisi yang tidak baik. Hal yang dilakukan KLHK hanya memberikan informasi mengenai kondisi udara Jakarta saja.
“Terkait sosialisasi atau informasi tentang pencemaran udara merupakan hal yang sangat penting, sangat disayangkan karena kemudian pemerintah menunjukkan ketidakseriusannya dalam mengatasi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan masyarakat”, tambah Ayu.
Usai memeriksa Saksi Anisa, persidanganpun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Dede Romdanih. Dalam agenda persidangan tersebut saksi menerangkan bahwa proyek PLTU tidak berpengaruh buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, lebih lanjut Saksi juga menjelaskan masyarakat belum dapat mengakses hasil pemantauan kualitas emisi yang dilakukan KLHK sebab hingga saat ini hasil pemantauan tersebut masih dalam proses persiapan atau pengembangan.
Mendengar keterangan Dedi, Kuasa Hukum Penggugat, Ayu Eza Tiara kemudian mengajukan beberapa pertanyaan terkait PLTU dan dampaknya bagi kesehatan, yang hanya mampu dijawab oleh saksi dengan jawaban, “Tidak tahu apa-apa”.
Dari keterangan saksi tersebut dapat dilihat bahwa tidak ada dasar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan bahwa proyek PLTU tidak berdampak pada kesehatan. Melihat hasil persidangan hari ini, kuasa hukum penggugat berkesimpulan bahwa terdapat banyak kejanggalan dari keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi dan memutuskan untuk memberikan tambahan alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Hakim menunda sidang selama 7 hari ke depan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 Maret 2021 dengan agenda sidang selanjutnya adalah penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penggugat dan pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat 1. (Jihan Fauziah Hamdi)