Jakarta, 17 Februari 2021 – Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS) perihal buruknya kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Para Tergugat menghadirkan Staf Analisis Data Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Romi Setiawan, sebagai saksi.
Dalam sidang Perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst tersebut, saksi menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah berlangsung selama 10 tahun namun demikian saksi Romi Setiawan tidak mengetahui secara jelas penyebab mengapa revisi revisi Peraturan Pemerintah tersebut lambat terselesaikan meski Pemerintah telah melakukan 5 kali kegiatan rapat Panitia Antar Kementerian.
Selanjutnya, pihak Penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya yakni Ayu Eza Tiara dari LBH Jakarta dan Alghiffari Aqsa dari AMAR Law Firm & Public Interest Lawyer mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi terkait proses peninjauan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA). Saksi Romi Setiawan mengungkapkan bahwa Pemerintah telah dua kali melakukan peninjauan terhadap BMUA, namun saksi tidak mengetahui secara jelas mengenai dasar tinjauan penentuan angka BMUA yang ada.
Sangat disayangkan meski pembahasan revisi PP 41 tahun 1999 telah memakan waktu yang sangat lama yakni 10 tahun, namun demikian masih belum melibatkan peran serta masyarakat dan minimnya keterlibatan pihak lain yang fokus terhadap isu kesehatan seperti Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) yang berfokus pada masalah kesehatan. Padahal, keterlibatan tersebut sangat penting mengingat permasalahan terkait revisi PP 41/1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara ini sangat berkaitan dengan masalah kesehatan yang menjadi dampak akibat buruknya udara di Jakarta. Pengaduan yang “dianggap” sebagai keterlibatan masyarakat pun masih sangat minim dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penggugat. Selanjutnya, Hakim menunda sidang selama 7 hari kedepan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Februari 2021 dengan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan dua orang saksi dari pihak Tergugat. (Jihan Fauziah Hamdi)