Sidang kasus ujaran kebencian dan berita bohong Aktivis KAMI Moh. Jumhur Hidayat kembali dilanjutkan pada hari Kamis 11 Februari 2021, dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 2/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Putusan Sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo dan hakim anggota Nazar Effriandi dan Hapsoro.
Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak Eksepsi (Nota Keberatan) terdakwa karena pertama, perubahan Surat Dakwaan dianggap tidak merugikan terdakwa, kedua, penyidikan bukan bagian dari materi Eksepsi (Nota Keberatan), ketiga, Majelis Hakim menilai pembuktian unsur materil dari pasal dakwaan patut dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Tim Kuasa Hukum Jumhur Hidayat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan pada saat pemeriksaan saksi karena hal ini sesuai dengan Pasal 196 ayat (1) KUHAP dan PERMA nomor 4 Tahun 2020 yang pada intinya mengutamakan persidangan secara langsung.
Namun, Majelis Hakim berpandangan sidang harus tetap dilaksanakan secara daring (online) , dengan terdakwa dan saksi dari Kejaksaan, atau kuasa hukum bisa mendampingi terdakawa di Rutan Bareskrim Polri saat pemeriksaan. Menanggapi pandangan tersebut, TAUD menyampaikan semua keberatan dan menekankan kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan pokok perkara dilaksanakan secara langsung. Dalam perdebatan, Tim kuasa hukum dan Majelis Hakim tidak menemukan titik temu dalam memenuhi keinginan terdakwa untuk hadir secara langsung di ruang persidangan.
Dalam keberatan TAUD menyampaikan beberapa pertimbangan, pertama, selama persidangan berjalan dengan terdakwa harus hadir secara langsung ke pengadilan. Nantinya, Tim Kuasa Hukum Jumhur Hidayat akan bertanggungjawab terhadap kesehatan terdakwa dengan melakukan pengetesan swab test PCR secara berkala terhadap Jumhur.
Kedua, alasan Majelis Hakim tidak memberikan solusi terhadap pemenuhan hak terdakwa dalam pembuktian materiil.
Ketiga, selama memberikan pandangannya Majelis Hakim tidak memberikan kepastian untuk menjamin kemudahan Tim Kuasa Hukum bertemu dengan terdakwa selama pemeriksaan.
“Kami berharap Majelis Hakim mampu menjalankan mandat KUHAP dan PERMA dengan menghadirkan terdakwa secara langsung demi menjamin hak-hak terdakwa,” tutup Oky Wiratama Pengacara Publik LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli untuk dimintai keterangannya. Agenda ini akan dilaksanakan pada hari Kamis berikutnya (18/2). (Alif)