LBH Jakarta pada hari Kamis, 23 Agustus 2013 menyelenggarakan Seminar Publik Launching Hasil Penelitian Dana Bantuan Hukum yang Ideal Untuk Menjamin Pemenuhan Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. Seminar ini diadakan untuk mempublikasikan dan mendiskusikan penelitian yang dilakukan oleh LBH jakarta bersama dengan LBH Padang, Surabaya, Makasar, dan Papua yang dilakukan sejak bulan Mei s/d Juni 2012. Dilaksanakannya penelitian ini berangkat dari fakta bahwa tahun 2013 ini UU Bantuan Hukum akan mulai diimplementasikan. Tidak dipungkiri bahwa UU Bantuan Hukum memberikan peluang bagi terjaminnya hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh Negara Republik Indonesia.
Negara melalui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Demikian pula untuk Pemerintah Daerah di anjurkan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Nantinya pemenuhan dana untuk berbagai kebutuhan pemberian bantuan hukum oleh organisasi pemberi bantuan hukum menjadi tanggungjawab pemerintah yang disalurkan melalui kementerian Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Oleh karena itu, skema penganggaran bantuan hukum khususnya tolak ukur dan perhitungan yang tepat mengenai besaran dana untuk kebutuhan bantuan hukum oleh Pemerintah menjadi sangat penting.
Selama ini, tidak ada standar yang sama terkait kebutuhan pembiayaan bantuan hukum untuk penanganan sebuah perkara baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara diberbagai daerah. Kondisi geografis, demografi jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maupun kondisi ekonomi, sosial, dan budaya di masing-masing daerah di Indonesia yang berbeda-beda menjadi faktor yang harus diperhatikan. Dengan demikian sangat dimungkinkan kebutuhan pembiayaan di satu daerah tidak sama dengan daerah lain.
Seminar ini dibagi ke dalam dua sesi, yaitu sesi pertama pemaparan mengenai hasil penelitian yang telah dilakukan, dan sesi kedua berisi diskusi publik yang dihadiri oleh beberapa komponen seperti Pemerintah Daerah, Kementrian Hukum dan HAM (BPHN), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan perwakilan dari LBH Daerah. Pada sesi pertama, pemaparan mengenai hasil penelitian oleh dibawakan oleh perwakilan peneliti yaitu Restaria Hutabarat dari LBH Jakarta dan Dedi dari LBH Padang. Penelitian ini dilakukan melalui penelusuran dokumen, wawancara mendalam, jumlah narasumber sebanyak 25 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), 27 penerima maafaat (Klien yang tidak mampu), 36 pejabat di institusi penegak hukum, 11 pejabat pemerintah daerah dan 2 lembaga donor. Dalam pemaparan ini dapat dilihat beberapa bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa Instansi yang diberikan dana untuk kepentingan “Bantuan Hukum” seperti penyaluran dana yang tidak tepat sasaran hanya untk keluarga Pejabat Polri, dana digunakan untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi aparat, tidak ada standar minimal bantuan hukum, tidak adanya pengawasan eksternal, adanya pembiayaan berganda dan adanya pembiayaan bagi Pemerintah Daerah yang berhadapan dengan hukum.
Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan bahwa adanya kesesatan berfikir tentang bantuan hukum dimana program bantuan hukum yang diselenggarakan di institusi pemerintah bukan merupakan legal aid yang ditujukan kepada masyarakat melainkan kebanyakan digunakan untuk kepentingan internal dan pribadi lembaga, dana yang disediakan oleh negara sangat minim dan tidak dapat dipersamakan dana untuk bantuan hukum di setiap daerah karena berbagai kondisi seperti ekonomi, geografis dan sebagainya, selain itu adanya penyimpangan Dana Bantuan Hukum di Institusi Pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan, Institutionalized Corruption, tidak berorientasi bagi masyarakat miskin, tidak akuntabel, dan diperparah dengan adanya justifikasi oleh kebijakan internal.
Sesi kedua dari seminar ini diisi oleh beberapa pembicara, yaitu Bapak Wicipto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional), Bapak Wicipto menjelaskan bahwa program bantuan hukum yang ada di institusi-institusi pemerintah bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan UU Bantuan Hukum, dikarenakan pelaksanaan program bantuan hukum tersebut sebelum ada dan berlakunya UU Bantuan Hukum, dan beliau menjelaskan bahwa dana yang akan dialokasikan untuk bantuan hukum memang dirasa tidak faktual dan butuh pembenahan lebih lanjut, tetapi sejauh ini BPHN sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Setelah itu presentasi di lanjutkan oleh Bapak Abdul Aziz (Perwakilan LBH Makasar) beliau menekankan adanya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan mengenai bantuan hukum dan dirasa selama ini partisipasi publik selama ini belum maksimal.
Setelah itu presentasi dilanjutkan oleh Bapak Solafide yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Bapak Joko Widodo, dalam presentasi ini beliau menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah mengenai Bantuan Hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum dan dengan adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai Bantuan Hukum akan membenahi konsep bantuan hukum yang ada selama ini dan disesuaikan dengan konsep sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum, dan terakhir presentasi oleh Bapak Patrick (Perwakilan dari AIPJ) beliau menyampaikan bahwa model bantuan hukum setiap Negara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan negara tersebut. Pada dasarnya di setiap Negara menghadapi tantangan yang sama, contohnya anggaran dana bantuan hukum untuk masyarakat. Menurut beliau harus dilihat besaran dana tersebut, dan berapa orang yang membutuhkan, dan tidak bisa kita katakan apabila dana tersebut tidak dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Beliau menyampaikan bahwa harus realistis, karena tidak dapat memberi bantuan hukum untuk semua dan harus ada kategori kasus yang harus ditangani dan kasus yang tidak ditangani. Menurut beliau kunci untuk sukses dalam pemberian bantuan hukum ialah akuntabilitas dan servis.
Diharapkan dengan telah diselenggarakannya penelitian ini, akan memberikan kontribusi dan saran ataupun rekomendasi kepada pemerintah mengenai bagaimana bantuan hukum seharusnya dilaksanakan dan bagaimana seharusnya penyaluran dan penganggaran dana bantuan hukum untuk kedepannya demi tercapainya akses untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.