Mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) yang tergabung dalam Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) mengadukan rektorat UNAS ke Ombudsman Jakarta Raya. Pengaduan dilakukan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penjatuhan sanksi akademik Drop Out dan skorsing terhadap 7 (tujuh) mahasiswa yang menuntut transparansi dan pengurangan uang kuliah di UNAS. Mahasiswa didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam pengaduan yang dilakukan bertahap pada 22 Juli 2020 dan 19 Agustus 2020. Tim Advokasi Untuk Demokrasi sendiri adalah koalisi advokat publik dari LBH Jakarta, LBH Pers, Kontras, Lokataru Foundation dan Elsam yang kini mendampingi mahasiswa UNAS yang dikenakan sanksi akademik dan dikriminalisasi karena menyampaikan tuntutan pengurangan biaya kuliah.
Pada awal Juli 2020, UNAS menerbitkan sanksi akademik pemberhentian permanen (Drop Out) kepada 3 mahasiswa, pemberhentian sementara (skorsing) kepada 4 mahasiswa, dan peringatan keras kepada 15 mahasiswa lainnya. Semuanya merupakan mahasiswa yang menyampaikan tuntutan transparansi dan pengurangan uang kuliah melalui UGD yang dilakukan secara daring. Adapun dasar penjatuhan sanksi tersebut karena mahasiswa dianggap telah mencemarkan nama baik kampus ketika menyampaikan tuntutan pengurangan biaya kuliah. Tidak hanya mendapatkan sanksi akademik, UNAS juga melakukan upaya kriminalisasi terhadap 7 orang mahasiswa menggunakan UU ITE.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi beranggapan bahwa penjatuhan sanksi akademik DO dan skorsing yang dilakukan UNAS terhadap mahasiswanya yang menuntut keringanan biaya kuliah adalah pelanggaran hukum. Tuntutan mahasiswa meminta keringanan uang kuliah dan transparansi keuangan memiliki landasan hukum yang kuat dalam Pasal 28 C dan E UUD 1945, Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 serta pasal 51 ayat 2 dan Pasal 48 UU Sistem Pendidikan Nasional. Tindakan kampus menjatuhkan sanksi justru merupakan pemberangusan kebebasan berekspresi dan kebebasan mimbar akademik di kampus yang dilindungi dalam Pasal 28C dan E UUD 1945, Pasal 13 UU 11 Tahun 2005 hingga pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas. Adapun Tim Advokasi juga menemukan serangkaian pelanggaran prosedur atas terbitnya Surat Keputusan penjatuhan sanksi akademik tersebut.
Atas dasar tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi bersama mahasiswa UGD mengadukan kasus ini kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan mendesak Ombudsman segera melakukan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi agar UNAS segera mencabut sanksi akademik yang telah mengakibatkan 7 mahasiswa UNAS saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
Hormat Kami
TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI
Jakarta, 19 Agustus 2020