Baru-baru ini terdapat berita dari Mahkamah Agung yang menolak gugatan pengembang Pulau H untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Koalisi mengapresiasi putusan tersebut karena sudah sepatutnya Mahkamah Agung berpihak kepada perlindungan lingkungan dengan menolak gugatan dari pengembang dan memperkuat Surat Keputusan Pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dalam pandangan Koalisi, putusan tersebut seharusnya dapat menjadi titik balik menegaskan sikap Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek megakorupsi reklamasi di Teluk Jakarta. Dengan berbagai pelanggaran sudah seharusnya reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan dan dijadikan ruang hijau publik sepenuhnya. Berbagai pelanggaran tersebut mulai dari ketiadaan dasar hukum Peraturan Daerah tentang RZWP3K, pengabaian terhadap ketidakpastian perlindungan dan pencegahan kerusakan lingkungan serta pengabaikan prinsip utama keselamatan rakyat di pesisir dengan potensi likuifaksi hingga megakorupsi dalam proyek reklamasi.
Selain itu, Koalisi mengingatkan Pemprov DKI Jakarta masih terdapat ancaman gugatan balik dari pengembang reklamasi. Dimana masih terdapat 4 proses gugatan yang masih belum selesai yaitu Pulau F, Pulau I, Pulau M, dan Pulau H dengan potensi proses Peninjauan Kembali. Selain itu pengembang Pulau G juga mengajukan permohonan fiktif positif yang dapat mengancam melanjutkan kembali reklamasi (lihat lampiran). Padahal Pulau G tersebut mengganggu lalu lintas kapal nelayan di Muara Angke dan mengancam beroperasinya pembangkit listrik yang menopang suplai energi ke sebagian besar Jabodetabek. Pulau G yang telah terbengkalai dan merusak lingkungan di Teluk Jakarta sudah sepatutnya dihentikan dengan di pulihkan kembali atau dikonversi menjadi kawasan lindung menjadi suaka margasatwa menjadi hutan mangrove Teluk Jakarta.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung ini menjadi dasar yang mengharuskan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Dimana dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 terdapat pemutihan reklamasi pulau H sebagai bagian daratan Pulau Jawa. Pulau H di konversi menjadi kawasan B1 berwarna oranye.[1] Padahal diketahui bersama hingga detik ini, Pulau H belum ada secara fisik yang menjadikan Perpres 60/2020 patut dicurigai di penuhi kepentingan pengembang Pulau H.
Jakarta, 30 Juni 2020
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ)
PENELUSURAN PERLAWANAN BALIK PENGEMBANG REKLAMASI PULAU |
PENGGUGAT |
NOMOR PERKARA/PUTUSAN |
OBJEK PERKARA |
STATUS |
Pulau F |
PT Agung Dinamika Perkasa |
Tingkat pertama: 153/G/2019/PTUN.JKT |
Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khusus terhadap pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo |
Tingkat pertama, Putusan gugatan kabul (Pemprov DKI Jakarta kalah). Banding ke PTTUN belum diketahui isi putusannya.[2] |
Pulau H |
PT Taman Harapan Indah |
Tingkat pertama: 24/G/2019/PTUN.JKT Banding: 268 B/2019/PT.TUN.JKT Kasasi : 227 K/TUN/2020[3] |
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah |
Tingkat pertama, Putusan gugatan kabul (Pemprov DKI Jakarta kalah). Tingkat Banding Pemprov DKI Jakarta kembali dikalahkan. Tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta (Peluang Peninjauan Kembali) |
Pulau I |
PT Jaladri Kartika Pakci |
Tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT Banding : 98/B/2020/PT.TUN.JKT |
Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci |
PTUN Jakarta (tingkat pertama) mengabulkan gugatan (Pemprov DKI Jakarta kalah) Putusan Banding Menguatkan Putusan Pertama (Pemprov DKI Jakarta kembali kalah) Mahkamah Agung belum menerbitkan keputusan |
Pulau M |
PT Manggala Krida Yudha |
Tingkat pertama: 31/G/2019/PTUN.JKT Banding : 331/B/2019/PT.TUN.JKT |
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015 |
PTUN Jakarta (tingkat pertama) menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha (Pemprov DKI Menang) Putusan Banding Menolak Banding/Menguatkan putusan Tidak diketahui proses kasasi |
Pulau G |
PT Muara Wisesa Samudra |
Tingkat pertama : 4/P/FP/2020/PTUN.JKT |
Permohonan Fiktif Positif Perpanjangan atas SK Gubernur Izin Reklamasi Pulau G |
PTUN Jakarta (tingkat pertama) menerima permohonona/Putusan Permohonan Fiktif Positif dikabulkan |
[1] Zona B1 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan tinggi, tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi, berpotensi dikembangkan untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik vertikal maupun horizontal. Pasal 74 ayat (1) Perpres 60/2020.
[2] http://www.pttun-jakarta.go.id/dir_putdev_r1.php?idp=2713.
[3] https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c5659b30-85f6-15f6-b276-30313432.