Berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang itu saja, akan tetapi masih terdapat aktor intelektual yang juga gagal diungkap oleh kepolisian.
Tindakan dua orang pelaku yang merupakan anggota Polri aktif ini harus dianggap sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai anggota kepolisian, melanggar hukum, bertentangan dengan HAM serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum. Ditambah lagi, serangan yang dilakukan oleh pelaku ditujukan kepada seorang penegak hukum, dalam hal ini Penyidik KPK. Bahkan hal ini diperkuat oleh hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri yang menyatakan bahwa serangan terhadap Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai Penyidik KPK.
Tak hanya itu, serangan ini pun berakibat fatal pada korban, yaitu Novel mengalami kebutaan secara permanen. Yang mana akibat seperti ini sudah barang tentu merugikan kelembagaan KPK. Jadi, tindakan keji dari dua pelaku bukan hanya berdampak pada Kepolisian semata, akan tetapi juga pada kerja-kerja penindakan KPK.
Maka dari itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik.
Tim Advokasi Novel Baswedan