Jakarta, 3 Juni 2020, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukum dari Ravio Patra ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Ravio pada tanggal 22 April 2020 yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ravio Patra selaku aktivis Demokrasi pada tanggal 22 April 2020 ditangkap pada malam hari oleh sekelompok orang tak berseragam dan tak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan atas dugaan pesan provokatif yang diduga berasal dari nomor telepon selulernya.
Namun faktanya, sebelum terjadi pesan provokatif yang berasal dari nomornya, Ravio kesulitan untuk masuk ke dalam akun Whatsappnya, dan patut diduga Ravio sebagai korban peretasan dikarenakan terdapat tulisan, “You’ve registered your number on another phone” yang menandakan bahwa nomor Ravio telah diretas.
Ketika mengecek SMS masuk, terlihat ada 3 (tiga) kali SMS dari Whatsapp yang berisikan kode One Time Password (OTP), yang menandakan ada pihak lain yang berusaha mengambil alih kendali atas akun Whatsappnya.
Kuasa Hukum Ravio menilai bahwa terdapat berbagai kejanggalan dalam upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni:
- Laporan Polisi yang ditujukan terhadap Ravio yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit paska Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya.
- Pihak Polda Metro diduga tidak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu terhadap Ravio, namun langsung melakukan penangkapan terhadap Ravio di malam hari pada tanggal 22 April 2020.
- Polda Metro diduga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio, dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan, padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara, dan setelahnya barulah dapat dilakukan penangkapan, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba 3/2014).
- Saat Ravio ditangkap, dirinya sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun akses bantuan hukum tidak diberikan oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ravio sebagai tersangka, dan kemudian keesokan harinya status Ravio yang semula tersangka berubah menjadi saksi.
- Sejak penangkapan hingga saat permohonan praperadilan ini didaftarkan, Ravio maupun keluarganya tidak menerima surat tembusan perintah penangkapan, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 yang mengharuskan penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari 3 (tiga) hari.
Selain penangkapan yang tidak sah terhadap Ravio, pihak kuasa hukum juga mendalilkan bahwa telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri setempat serta adanya penyitaan terhadap barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan.
Oleh karenanya Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus menempuh upaya Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang tanpa menghormati prinsip due process of law dalam penegakan hukum, yang menegaskan bahwa “kita diperintah oleh hukum, dan bukan oleh orang”.
Hormat Kami,
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus