Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pertama gugatan terhadap Jaksa Agung atas peristiwa Semanggi I dan II (20/05). Agenda kali pertama ini ialah pemeriksaan persiapan. Hadir dalam persidangan dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat untuk Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Muhamad Isnur, S.H dan Shaleh Al Ghifari, S.H. Sementara pihak tergugat dalam hal ini Jaksa Agung diwakili oleh kuasa hukumnya, pengacara negara.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, atas pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termaksud pelanggaran HAM berat. Pihak keluarga korban yang menggugat adalah Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Pernyataan Jaksa Agung ini dinilai telah menghambat proses hukum pelanggaran HAM berat dan menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban peristiwa Semanggi I dan II.
Menurut kuasa hukum Penggugat, Shaleh Al Ghifari, dalam persidangan pemeriksaan persiapan hari ini, penggugat mendapat beberapa saran dari Majelis Hakim. Saran ini pada pokoknya sebagai koreksi tambahan atas gugatan penggugat.
“Dalam persidangan tadi kita sebagai penggugat mendapat saran dari Majelis Hakim untuk mengoreksi lagi, memberikan penjelasan tambahan mengenai upaya keberatan yang kita lakukan, dan kita akan lengkapi itu!” Jelas Shaleh Al Ghifar yang juga Pengacara Publik LBH Jakarta.
Ghifar berharap agar gugatan ini dapat dilanjutkan persidangannya.“Kita berharap gugatan kita dapat dilanjutkan dan kemudian kita bisa berdebat soal mengenai wewenang penuntasan kasus pelanggaran HAM berat ini di pemerintahan,” tegas Pengacara Publik LBH Jakarta ini.
Menurutnya ini adalah suatu langkah untuk bisa mendorong dan mengingatkan pemerintah agar terus menjalankan komitmen, mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu, lanjut Ghifar, gugatan ini juga menjadi upaya agar Indonesia bisa menuju negara yang berkeadilan, tidak punya beban sejarah, karena hak-hak para korban HAM berat dapat terpulihkan.
Sidang lanjutan gugatan PTUN atas pernyataan Jaksa Agung akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2020, dengan agenda pemeriksaan persiapan tahap akhir. (Thomas Tukan)