Ada beberapa hambatan yang membuat mekanisme pidana tidak ditempuh: Pertama, Buruh dan Serikat Buruh belum mamahami mekanisme hukum pidana perburuhan untuk perlindungan hak buruh; kedua, Kalaupun mekanisme hukum pidana ditempuh seringkali ditolak. Meski pidana perburuhan merupakan delik khusus belum ada unit khusus di Kepolisian yang menangani kasus ini, aparat kepolisian belum memahami dengan baik konteks penegakan hukum pidana. Hal ini membuat buruh enggan untuk melaporkan kasusnya, ketiga, Penegakan hukum pidana dipahami secara keliru, dianggap baru dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pengawasan dinas tenaga kerja; keempat, penegakan hukum pidana ditakutkan akan menjadi bumerang bagi pemenuhan hak-hak buruh karena pidana terhadap pengusaha akan membuat hak-hak perdata mereka tidak dipenuhi atau hilang.
LBH terus mengupayakan berbagai langkah advokasi untuk mendorong penguatan serikat buruh dalam memaksimalkan mekanisme hukum pidana dan dibentuknya unit khusus pidana perburuhan di Kepolisian dengan dasar hukum yang kuat dan dapat diakses tidak hanya di Polda Metro Jaya namun juga diberbagai wilayah di Indonesia. Penyusunan buku saku ini adalah upaya LBH Jakarta untuk mengikis hambatan yang ada dengan menyediakan pengetahuan yang dapat memperkuat pemahaman buruh maupun aparat penegak hukum mengenai penegakan pidana perburuhan.
UNDUH BUKU SAKU