Salah satu yang menjadi sorotan dalam kertas posisi ini adalah tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana pemerintah nampaknya enggan menerapkan kebijakan kekarantinaan secara keseluruhan. Pemerintah hanya menerapkan PSBB yang notabenenya hanya ingin membatasi aktivitas-kegiatan warga, namun tidak ingin benar-benar bertanggung jawab memenuhi hak dasar warga selama aktivitasnya dibatasi.
Sebarkan!