(Jakarta, bantuanhukum.or.id) – Para Pengacara Publik yang tergabung dalam Jaringan SEAPIL (South East Asian Public Interest Lawyers) mengadakan pertemuan terkait penguatan jaringan pengacara publik dan perlindungan pembela HAM di Asia Tenggara. Pertemuan tersebut diadakan di Bogor pada Selasa hingga Jumat lalu (18-21/02).
Febi Yonesta selaku perwakilan YLBHI, LBH Jakarta, dan Sekretariat SEAPIL dalam pembukaan acara mengatakan bahwa pertemuan ini diadakan untuk merekatkan kembali jaringan pengacara publik se-Asia Tenggara. Selain itu, pertemuan ini juga diadakan untuk menguatkan peranan pengacara publik dalam melakukan advokasi perlindungan bagi pembela HAM.
“Situasi di beberapa negara di Asia Tenggara pada akhir-akhir ini memprihatinkan. Banyak dari aktivis lingkungan, jurnalis, bahkan pengacara, mendapatkan serangan balik dalam melakukan advokasi pembelaan hak asasi manusia maupun lingkungan hidup. Mereka mendapatkan serangan fisik, dan tak jarang juga mengalami kriminalisasi. Untuk itu, perlu ada peran ekstra dari Pengacara Publik untuk mendorong upaya penguatan perlindungan pembela HAM”, ungkap Febi Yonesta pada pertemuan Jaringan SEAPIL.
Pada hari pertama, para peserta pertemuan saling menyampaikan situasi terkini masalah pelanggaran HAM dan advokasi hukum di masing-masing negaranya. Tidak hanya itu, para peserta juga menceritakan mengenai situasi politik-sosial di kawasan Asia Tenggara.
Perbincangan dilanjutkan pada hari kedua dengan membahas isu perlindungan pembela HAM, dimulai dari definisi dan konsep, karakteristik pembela HAM, identifikasi risiko-risiko serangan terhadap pembela HAM, hingga mitigasi risiko serangannya. Pada sesi ini, para peserta pertemuan dibagi ke dalam kelompok-kelompok dan mempresentasikan hasil pembahasan di kelompoknya masing-masing.
Di hari ketiga, pertemuan dilanjutkan dengan membahas terkait isu SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation). Isu SLAPP menjadi penting dibahas karena para pembela HAM maupun pengacara publik kerap mendapatkan serangan balik dalam bentuk kriminalisasi, maupun gugatan perdata dari aktor-aktor korporasi maupun penguasa. Serangan ini membuat pembela HAM maupun pengacara publik terhadap aktivitasnya dalam melakukan advokasi maupun partisipasi publik dalam kebijakan pemerintah.
Selain itu, peserta juga membahas potensi kolaborasi program dan aktivitas antar masing-masing organisasi. Potensi kolaborasi ini selain menguatkan jejaring, juga bisa menjadi ajang saling bagi pengetahuan serta penguatan kapasitas hukum, termasuk bagi paralegal di masing-masing negara Asia Tenggara.
Hingga kemudian di hari terakhir pertemuan, agenda dilanjutkan dengan pemilihan sekretariat SEAPIL Network. Sebelumnya, LBH Jakarta yang didaulat sebagai sekretariat SEAPIL juga menyampaikan laporan terkini terkait aktivitas sekretariat. Dalam perundingan pemilihan sekretariat Jaringan SEAPIL, para peserta pertemuan akhirnya sepakat untuk sekretariat baru didapuk oleh YLBHI.
Arif Maulana selaku Direktur LBH Jakarta berharap dengan terpilihnya YLBHI sebagai sekretariat Jaringan SEAPIL dapat memperkuat jejaring advokasi di kawasan dan juga melanjutkan cita-cita Jaringan SEAPIL sebagai jejaring penguat pengacara publik di Asia Tenggara. []