Pernyataan Sikap atas Draft Omnibus Law RUU Cilaka
Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)
Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), gabungan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil, memandang proses penyusunan dan substansi draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum (rule of law). RUU Cilaka lahir dari kebijakan politik negara yang abai terhadap Kedaulatan Rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, Omnibus Law tidak dapat dilihat secara sempit sebagai sebuah proses lahirnya regulasi semata. Akan tetapi, lebih luas dari itu, RUU Cilaka lahir karena sistem politik di Indonesia mengabdi kepada kepentingan oligarki.
Sistem politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi menghasilkan kepemimpinan abai terhadap rakyat. Sebanyak 45 persen atau 262 orang dari total 575 anggota DPR RI merupakan pengusaha yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dapat menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pembuatan regulasi. Sehingga, regulasi yang dihasilkan lebih mencerminkan kepentingan bisnis dibanding kepentingan rakyat. Drama Pemilihan Umum 2019 yang sarat dengan segregasi di antara pendukung kontestan Pemilu berujung pada menguatnya partai pendukung pemerintah dan nyaris tanpa ada oposisi di Parlemen. Hal tersebut menandakan bahwa bagi-bagi kekuasaan jauh lebih diutamakan dibandingkan mengawal demokrasi. Dalam situasi politik seperti itulah Omnibus Law RUU Cilaka didorong kelahirannya menjadi suatu regulasi yang mengacak-acak sistem demokrasi ekonomi dan lebih bersifat kapitalistik. Regulasi itu menimbulkan kerusakan rantai ekologis, ekonomi, dan sosial.
Tatanan hukum juga tidak berarti sebab RUU Cilaka membangkang terhadap konstitusi.
Padahal, negara hukum mewajibkan tindak tanduk negara untuk selalu didasarkan pada hukum. Keputusan negara yang dibuat dan berdampak luas pada urusan publik bukan hanya harus dibatasi oleh mekanisme hukum, tetapi juga mewajibkan pembuat keputusan untuk menyediakan sebuah ruang politik demi mendorong pembicaraan mengenai keputusan tersebut untuk dapat dikritisi, diberi masukan, bahkan ditolak. Semua pembicaraan yang tertutup dalam penyusunan RUU Cilaka, bahkan cenderung disembunyikan, harus dikatakan sebagai tindakan negara yang punya niatan buruk dan di baliknya selalu ada kejahatan yang mengirinya.
Setelah mempelajari proses dan substansi draft, FRI berkesimpulan RUU Cilaka merupakan sebuah keputusan politik yang dibuat “dari elite, oleh elite, dan untuk elite”. Pada pertengahan 2019, Presiden Jokowi secara intensif bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang, dan Industri (Kadin), dan Bank Dunia di Istana Negara memperbincangkan peningkatan investasi dan ekspor sebagai jalan memperbaiki defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan. Dalam pertemuan itu, Apindo mengusulkan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan dalih untuk menciptakan lapangan kerja. Sementara Bank Dunia, seperti tercantum dalam laporan kerjanya,juga mengusulkan perubahan aturan ketenagakerjaan termasuk soal upah, pesangon, dan kemudahan merekrut-memecat buruh.
Usulan para pengusaha dan ekonom neoliberal dari Bank Dunia langsung dipatuhi pemerintah dengan membentuk Satgas Omnibus Law berisi 127 orang yang mayoritas pengusaha tanpa satu pun perwakilan rakyat terdampak, misalnya buruh. Satgas yang dipimpin Ketua Kadin itu diberikan keistimewaan untuk melakukan inventarisasi masalah, memberi masukan, dan melakukan konsultasi publik. Hasilnya pun mudah ditebak. Substansi RUU Cilaka memang hanya berisi beragam keuntungan untuk para elite mulai dari pengurangan pajak korporasi, penghapusan sanksi pidana, sampai kemudahan mengeksploitasi kelas pekerja dan lingkungan secara brutal.
Pemberian kewenangan yang terlalu luas kepada eksekutif, dalam hal ini Presiden RI, di RUU Cilaka, mencederai sistem pembagian kekuasaan sebagai prasyarat negara demokrasi. Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus imbang dan setara sesuai konstitusi agar tidak terjad kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan negara. Hal itu dilanggar dalam RUU Cilaka seperti dalam Pasal 170 di mana pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang dengan Peraturan Pemerintah, untuk mempercepat kebijakan strategis cipta kerja. Hal itu berarti eksekutif hendak memposisikan diri di atas legislatif. Pemerintah juga ingin mengambil alih kewenangan yudikatif, karena kewenangan peninjauan undang-undang merupakan ranah yudikatif.
Selain itu, penyederhanaan perizinan dalam RUU Cilaka dengan menghilangkan banyak instrumen perizinan menutup ruang checks and balances dari yudikatif untuk meninjau keputusan administratif eksekutif. Peralihan kewenangan terutama perizinan dari daerah ke pemerintah pusat juga mencederai semangat desentralisasi yang merupakan salah satu konsep kunci dalam konstitusi amandemen Indonesia. Dengan kembali ke sistem sentralisasi seperti pada zaman Orde Baru, ruang partisipasi masyarakat di daerah akan semakin sulit dan pelayanan publik akan semakin tidak efektif.
Substansi dalam draft RUU Cilaka membawa kembali Indonesia pada otoritarianisme dan sentralisasi. Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Pada hakekatnya, munculnya pengaturan otonomi daerah merupakan jawaban terhadap kepincangan politik, ekonomi pembangunan dan sosial budaya yang menyertai hubungan pusat dan daerah sepanjang era orde baru. Sehingga, munculnya Omnibus Law RUU Cilaka yang mencederai semangat otonomi daerah, maka kita akan kembali pada kepincangan kekuasaan kewenangan yang telah coba diatasi Indonesia sejak tumbangnya Orde Baru.
Sementara dalam Amandemen UUD 1945 (I-IV) bermaksud untuk membatasi kekuasaan presiden yang terlalu absolut dalam ketatanegaraan RI, karena fakta sejarah telah membuktikan bahwa kewenangan presiden yang terlalu besar di zaman orde lama dan orde baru memberikan dampak yang sangat buruk bahkan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui RUU Cilaka kekuasan presiden RI menjadi sangat besar. Presiden begitu berkuasa layaknya seorang kaisar, di mana setiap kewenangan yang tadinya didistribusikan pada lembaga lain maupun pemerintahan daerah dihabisi dan menumpuk di tangannya.
Omnibus Law merupakan kemunduran suara rakyat dalam pembuatan hukum. Beberapa pasal-pasal yang dihapus atau dimodifikasi oleh RUU Cilaka merupakan ketentuan penting yang diperjuangkan masyarakat lewat lembaga legislatif maupun yudikatif. Pertama, RUU Cilaka menghilangkan ketentuan penting dalam UU yang diubahnya. Beberapa indikasinya dapat dilihat di bidang perburuhan dan lingkungan. Di bidang lingkungan, RUU Cilaka akan menghapuskan izin lingkungan, menggabungkan dengan izin usaha. Padahal, ketentuan mengenai izin lingkungan secara historis merupakan respons legislatif atas tidak efektifnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui izin usaha. Izin lingkungan dibuat dengan tujuan mengarusutamakan pertimbangan lingkungan dalam pengambilan keputusan mengenai pembangunan.
Dalam perjalanannya, izin lingkungan juga telah menjadi alat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bahkan dalam mempertahankan ruang hidupnya. Di bidang perburuhan, contohnya, RUU Cilaka menghapus upah cuti saat sakit, haid, berhalangan kerja karena keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia. Padahal, munculnya ketentuan itu dalam UU Ketenagakerjaan merupakan perjuangan panjang buruh dalam meminta kehadiran negara dalam hubungan buruh dan majikan yang timpang posisi tawarnya.
Kedua, RUU Cilaka juga memberi kewenangan bagi Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah. Padahal, perjuangan masyarakat untuk pengakuan masyarakat adat yang berbuah Putusan MK 35/2012 baru dirasakan hasil nyatanya setelah putusan ini membuahkan perda-perda pengakuan masyarakat adat. Jika RUU Cilaka disahkan, perda-perda pengakuan masyarakat adat yang telah diperjuangkan akan berada di bawah ancaman, utamanya jika dinilai menghambat investasi. Ketiga, masyarakat telah menahan beberapa legislasi ngawur, puncaknya gerakan #ReformasiDikorupsi yang menunda pasal-pasal bermasalah dalam RUU Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP dan RUU Ketenagakerjaan. Begitu banyak pasal-pasal bermasalah ini muncul kembali di RUU Cilaka. Contohnya, ketentuan perpanjangan umur konsesi tambang menjadi “seumur tambang,” perpanjangan jangka waktu HGU dam HGB, kemudahan PHK, dan lain-lain.
Omnibus Law RUU Cilaka tidak mengatasi masalah reformasi birokrasi yang macet. Pemerintah ingin mempercepat masuknya investasi dengan memotong perizinan yang dimasukkan dalam substansi RUU Cilaka. Dalam 9 tahun terakhir, reformasi birokrasi telah dilakukan lewat Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 (vide Perpres 80/2011). Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Reformasi birokrasi yang sudah dibangun dengan berbagai perbaikan tata kelola pemerintah, penguatan organisasi, dan pengembangan mekanisme kontrol, dan pengelolaan administrasi di segala sektor justru mulai dipreteli satu per satu sejak 2014 dengan diterbitkannya peraturan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Pengacauan reformasi birokrasi paling kentara di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. Dalam beberapa tahun terakhir pemotongan perizinan lingkungan hidup telah dilakukan. Padahal, permasalahannya bukanlah di izin lingkungan, melainkan pada birokrasi. Berdasarkan penelitian, permasalahan di lingkungan yang kerap kali terjadi adalah birokrasi tidak berintegritas. Misalnya setelah pemilu biasanya terjadi peningkatan penerbitan izin yang signifikan yang terindikasi KKN (lihat kasus Gubernur Sulawesi Tenggara – Nur Alam 2018, Bupati Buol – Amran Batalipu 2013). Alih-alih menguatkan integritas birokrasi, penegakan hukum, dan meningkatkan kuantitas dan kualitas ASN, Pemerintah justru menambah masalah dengan menghabisi izin lingkungan di RUU Cilaka.
Dari sisi ekonomi, substansi draft Omnibus Law RUU Cilaka tidak menjamin akan menarik investasi, apalagi menyejahterakan rakyat. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah memberikan keistimewaan kepada investor/korporasi melalui Perjanjian Bilateral Investment Treaty (BIT). Namun, tidak membuat investasi masuk ke Indonesia. Ketentuan itu malah menjadi ancaman pada kedaulatan negara, kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, dan tidak membawa kesejahteraan masyarakat. Dalam RUU Cilaka, akan mengulangi hal serupa dan semakin membawa dampak buruk bagi iklim perekonomian Indonesia. Selain itu, Omnibus Law akan semakin memperlebar defisit neraca perdagangan Indonesia. Hal itu disebabkan, investor yang menanamkan investasinya secara otomatis membutuhkan produk bahan baku impor untuk menjalankan produksinya. Perdagangan Indonesia defisit karena terlalu banyak impor. Tercatat pada 2018, mengalami defisit perdagangan sebesar 8,6 miliar dolar AS dan 2019 sebesar 3,20 miliar dolar AS yang didominasi impor non-migas. Dominasi impor akan mematikan produk lokal yang secara otomatis berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat.
Omnibus Law RUU Cilaka justru semakin memiskinkan para pekerja yang menopang jalannya investasi melalui fleksibilitas tenaga kerja dan memburuknya kondisi kerja. Di dalam draft RUU Cilaka, fleksibilitas tenaga kerja yang menggambarkan kemudahan merekrut dan mem-PHK pekerja masuk dalam pasal status kontrak tanpa batas, penghapusan perlindungan upah dan PHK, serta pemotongan jumlah pesangon. Kondisi kerja juga diperburuk dengan pasal mengenai produktivitas, jam kerja panjang termasuk penambahan jam lembur, upah penggantian hak cuti hilang termasuk cuti sakit, menikah, ibadah, dan melaksanakan tugas serikat pekerja, sementara di sisi lain sanksi denda dan pidana bagi pengusaha dihapuskan/dikurangi.
Perempuan pekerja akan paling terdampak dengan RUU Cilaka karena dihapusnya ketentuan perlindungan. RUU Cilaka menghapus ketentuan upah cuti haid. Pasal cuti hamil/keguguran dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak dicabut dan akan tetap berlaku. Namun, lewat RUU Cilaka, perempuan yang mengambil hak cuti hamil/keguguran tidak akan mendapat upah. Hal itu karena ketentuan pasal mengenai produktivitas hanya akan memberikan upah pada saat pekerja melakukan pekerjaannya. Perempuan yang mengambil cuti haid, cuti hamil/keguguran, dan menyusui saat bekerja (memerah ASI) tidak akan dianggap sedang bekerja sehingga otomatis tidak mendapat upah.
Jika melihat ke cita-cita bernegara di UUD 1945, Omnibus Law RUU Cilaka membawa kita lebih jauh dari demokrasi yang kita cita-citakan. Oleh karena itu, FRI menolak secara keseluruhan Omnibus Law RUU Cilaka yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah dan DPR seharusnya menyusun undang-undang untuk melindungi dan menyuarakan suara rakyat yang terdampak regulasi.
Tentang Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)
Faksi Rakyat Indonesia merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yaitu: Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), YLBHI, ICEL, JATAM, WALHI, KPRI, EPISTEMA, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, ICW, Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, IGJ, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), BEM Universitas Indonesia, KontraS, PurpleCode Collective, SERASI, GPPI, Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Forum Peduli Literasi Masyarakat (Filem), BORAK (Border Rakyat), AKAR-FMK (Akademisi Kerakyatan-Federasi Mahasiswa Kerakyatan)