Rilis Media LBH Jakarta Nomor 116/RILIS-LBH/II/2020
26/02/2020 – Banjir kembali melanda wilayah Jabodetabek. Paska Banjir besar yang terjadi di awal tahun 2020, banjir kembali terjadi di sejumlah titik sejak 23 Februari 2020. Data Pusdalops BNPB, 23 Februari 2020 pukul 09.00 WIB, daerah yang terdampak banjir tertinggi ada di wilayah Jakarta Timur, dengan ketinggian air mencapai 10-220 cm. Selain itu, banjir juga melanda sejumlah layanan kesehatan, diantaranya adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sejumlah fasilitas kesehatan seperti ruang Radiologi dan Radioterapi tidak dapat digunakan akibat terendam banjir. Hal ini tentu saja berdampak pada layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sejak Januari 2020, banjir sudah melanda wilayah Jabodetabek sebanyak 4 kali. Bencana banjir yang terjadi di wilayah Jabodetabek, memang dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi. Namun, berulangnya bencana banjir menjadi bukti ketidakmampuan serta kelalaian Pemerintah dalam menangani permasalahan ini. Salah satunya ialah, kegagalan serta kelalaian Pemerintah dalam menjamin integrasi pembangunan, dan kemampuan alam dalam melakukan pemulihan diri akibat proses pembangunan yang dilakukan. Pemerintah tidak dapat beralasan bahwa curah hujan yang tinggi menjadi satu-satunya penyebab banjir, ketika pemerintah tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencegahan dan penanganan banjir. Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri dari pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Tanggung jawab ini tentu saja harus dilaksanakan secara terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta terintegrasi dalam setiap tahapan penanggulangannya. Alih-alih melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan banjir semampunya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah malah saling lempar tanggung jawab, dan menyalahkan satu sama lain. Padahal, merujuk pada Bab III UU Penanggulangan Bencana, tanggung jawab dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah terbagi dengan jelas. Dengan demikian, saling lempar tanggung jawab tidak perlu terjadi di tengah korban yang terus berjatuhan dan kerugian yang terus dialami oleh masyarakat. Fokus berkordinasi, serta membagi tugas dalam meresponi bencana banjir, seperti melakukan penanganan cepat terhadap korban banjir, dan mitigasi risiko yang lebih besar.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
- Segera memitigasi potensi risiko yang lebih besar, dan mengerjakan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU Penanggulangan Bencan dalam penanggulangan banjir di wilayah Jabodetabek;
- Mengordinasikan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk mencegah dan menanggulangi banjir di wilayah Jabodetabek;
- Bertanggung jawab terhadap berbagai kerugian yang dialami oleh masyarakat, baik kerugian ekonomi, sosial maupun psikologi.
Jakarta, 25 Februari 2020
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta