Sultan Farel Farizki, salah satu korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk menjalankan agenda persidangan. Persidangan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (31/20). Persidangan hari ini memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muslim, S.H.
Persidangan dimulai pada pukul 10:30 WIB yang dihadiri oleh seluruh tim penasihat hukum, terdakwa sultan Farel Farizki dan ke-14 (empat belas) terdakwa lainnya serta pihak keluarga para terdakwa. Majelis hakim dalam amar putusannya memberikan penilaian bahwa seluruh unsur yang terdapat dalam pasal 218 KUHP sebagaimana tuntutan penuntut umum terpenuhi. Sehingga para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa adalah suatu kewajaran pihak kepolisian melakukan pengamanan dan penangkapan secara acak dalam kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan, walaupun bukan dalam konteks tertangkap tangan, dan tidak masalah jika kepolisian menangkap tanpa surat perintah penangkapan terhadap pihak-pihak yang mengikuti aksi pada tanggal 24 September 2019. Pertimbangan hakim lainnya yaitu unsur “dengan sengaja” terpenuhi karena terdakwa Sultan Farel Farizki menghampiri teman-temannya untuk pulang bersama ke Bekasi dengan kereta commuter line. Atau majelis hakim menyatakan bahwa jika ingin pulang ke rumah mengapa selepas kerja terdakwa Sultan Farel Farizki justru mampir berjumpa teman-temannya, padahal perbuatan tersebut bukanlah suatu perbuatan yang dilarang oleh KUHP.
“Jika ingin pulang mengapa terdakwa justru bertemu dengan teman-temannya,” ucap majelis hakim di dalam pertimbangannya.
Selain pertimbangan di atas, majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur “ikut serta perkelompokan” dalam pasal 218 KUHP terpenuhi karena majelis hakim beranggapan bahwa tidak harus saling kenal dalam kegiatan demonstrasi. Nampaknya, fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan maupun yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Sultan Farel Farizki melalui nota pembelaan dianggap seperti angin lalu oleh majelis hakim.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Sultan Farel Farizki bersama 14 (empat belas) terdakwa lainnya divonis 4 bulan 10 hari penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 24 September 2019. Penasihat hukum Sultan Farel Farizki jelas kecewa dengan putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya. “Inilah yang dimaksud dengan peradilan sesat yang berakibat hilangnya kepercayaan dari masyarakat publik, majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di dalam persidangan dan terkesan formalitas,” ujar Oky Wiratama, penasehat hukum Sultan Farel, setelah mendengar putusan majelis hakim. (Dirga)