Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Indonesia Epson Industry (PUK SPEE FSPMI PT.IEI) bersama dengan LBH Jakarta melaporkan PT. Indonesia Epson Industry (PT.IEI) Polda Metro Jaya (03/20). Perusahaan yang terkenal dengan produksi printer tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Hal ini berawal saat PUK SPEE FSPMI PT. IEI memperjuangkan kenaikan tunjangan jabatan tahun 2014. Untuk memperjuangkan hal ini, selama 5 tahun PUK SPEE FSPMI PT. IEI sudah melewati 19 kali perundingan biparti tanpa ada kepastian yang jelas terkait peningkatan tunjangan jabatan. Alhasil, Januari 2019, PUK SPEE FSPMI PT. IEI mengirimkan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai yang akan dilaksanakan diluar jam dan lingkungan kerja. Namun, dibalas dengan surat penolakan oleh PT. IEI. Puncaknya, setelah aksi dilaksanakan, 2 orang pengurus dan 3 orang anggota serikat mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari perusahaan karena dianggap telah mengganggu ketertiban dan menghalang-halangi kerja satuan pengamanan pada saat aksi damai berlangsung.
PUK SPEE FSPMI PT.IEI kemudian melakukan upaya perundingan bipartit hingga perundingan tripartite melalui Dinas Tenaga Kerja karena mereka anggap surat peringatan yang diberikan tidak beralasan. Pengurus dan anggota serikat yang mendapatkan SP hanya menjalankan kegiatan dan sama sekali tidak melakukan upaya apapun untuk menghalang-halangi kerja satuan pengamanan perusahaan. Hingga pada tanggal 29 April 2019 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menyatakan dalam anjurannya bahwa pemberian surat peringatan kepada pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT. IEI tidak berdasar dan harus dicabut. Namun, PT. Indonesia Epson Industry memilih untuk tidak menaatinya, bahkan hingga berujung PHK kepada salah satu anggota serikat.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sirait menganggap apa yang PT. Indonesia Epson Industry lakukan dengan melakukan PHK bertentangan dengan hukum. Ia merujuk pada Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Karena pemberangusan serikat merupakan salah satu bentuk tindak pidana perburuhan, maka penyelesaiannya haruslah melalui mekanisme pelaporan di kepolisian dan bukan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” tegas Yenny.
LBH Jakarta dan PUK SPEE FSPMI PT.IEI mendesak aparat kepolisian pada desk tenaga kerja Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana perburuhan dalam bentuk pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT. Indonesia Epson Industry. (Rizky Arjuna)