Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi atas nama Sultan Farel Farizki (19) dengan 14 (empat belas) orang terdakwa lainnya (23/01). Agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
LBH Jakarta selaku kuasa Hukum Sultan Farel menghadirkan 3 (tiga) orang saksi meringankan, yaitu Zulkifli Sikumbang (pemilik warung makan tempat Sultan Farel ditangkap), Arya Dwi Putra (mahasiswa), dan Andre Hermansyah (mahasiswa). Sebelumnya, Sultan Farel Farizki didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 212 jo. Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan atau Pasal 218 KUHP tentang Membubarkan Diri Saat Kerumunan Diperintahkan Bubar.
Saksi Zulkifli selaku pemilik warung makan mengungkapkan bahwa dirinya ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat bersama Sultan Farel oleh pihak kepolisian berpakaian preman menggunakan mikrolet. Padahal, dirinya bersama dengan Sultan Farel, mahasiswa maupun warga lainnya sedang duduk beristirahat di depan warung makan miliknya.
Selain itu, Zulkifli menyebutkan dirinya melihat ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian kepada orang-orang yang ditangkap. Dirinya ditangkap tanpa surat perintah penangkapan bersama Sultan Farel dan ditahan selama 2 hari 2 malam tanpa tahu kejelasan statusnya.
“Sekiranya jam 02.00 – 02.30 WIB, ada oknum berpakaian preman menggunakan mobil mikrolet M11, beserta kendaraan motor roda 2, berhenti di tempat kami duduk-duduk istirahat tersebut, lalu melakukan penangkapan. Di saat proses penangkapan tersebut, kami mendapat tindak kekerasan. Lalu ada perkataan dari oknum anggota tersebut yang menyuruh diam. Dan semuanya diam, tidak ada melakukan perlawanan sedikitpun. Tapi jangan ada perbuatan kekerasan kata saya kepada anggota oknum tersebut. Namun, beliau justru melakukan pukulan, termasuk saya juga terkena pukulannya. Saat penangkapan tersebut, ada penembakan ke udara sebanyak 2-3 kali. Lalu dibawalah kami, dimasukan ke dalam sebuah mobil mikrolet M11. Di dalam mobil M11 tersebut, anggota kepolisian tersebut tetap melakukan tindakan kekerasan dengan cara menendang-nendang adik-adik mahasiswa ini,” ungkap Zulkifli dalam persidangan.
Saksi Zulkifli bahkan menyatakan bahwa tidak ada sama sekali yang sedang membawa batu, kayu atau bom molotov saat itu karena sedang makan dan minum di depan warung makan miliknya yang berlokasi di sebrang Ramayana Pasar Palmerah Jakarta Barat, bukan Jakarta Pusat. Lokasi tersebut jauh dari lokasi aksi demonstrasi, sebaliknya lokasi tersebut dijadikan pos dadakan tim maupun relawan medis dengan adanya sekitar 5-7 ambulans yang parkir, termasuk di depan warung makan miliknya menurut kesaksiannya.
Sementara, saksi Arya menyatakan bahwa tujuan Sultan Farel datang ke sekitar Stasiun Palmerah adalah untuk pulang bersama dengan dirinya ke Bekasi, karena satu perumahan, namun terpisah karena dipukul mundur oleh pihak kepolisian, tidak ada niat atau janjian untuk menyerang pihak kepolisian menggunakan batu, balok kayu, maupun bom molotov.
“Kita semua duduk di pangkalan ojek memperhatikan saja. Kemudian, polisi sudah mulai maju, kemudian kita pecah. Itu hampir mendekati pukul jam 12 malam. Jadi dia (Sultan Farel) habis pulang kerja pada pukul 22.00, sekalian mau mampir, ketemu temen-temennya, pulang bareng,” ucap Saksi Arya.
Saksi lainnya, Andre, memberikan kesaksian bahwa dirinya juga ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat namun dibebaskan karena dirinya adalah mahasiswa. Bahkan fakta lainnya yang terungkap di persidangan adalah dirinya bersama Sultan Farel sempat menandatangani surat Tidak Cukup Bukti (TCB) yang disodorkan saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya di-BAP dan diproses di Polres Jakarta Barat kurang lebih selama 2 hari. Kami pun juga tanda tangan surat TCB (Tidak Cukup Bukti) yang diberikan di ruang pemeriksaan oleh penyidik. Sultan Farel juga orang yang menandatangani Surat TCB. Saya juga ikut dibawa dan dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat. Saat di Polres Jakarta Pusat, dipisahkan yang mahasiswa dengan pelajar sama yang bukan. Kebetulan saya mahasiswa, hari itu juga kita dikeluarkan (mahasiswa dan pelajar),” ungkap saksi Andre.
Setelah pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sultan Farel, Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Selasa, 28 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Dirga)