Usai mengumumkan pembukaan Posko Bantuan Hukum Korban Banjir se-Jabodetabek melalui mekanime pengaduan secara langsung di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020 lalu, untuk mempermudah dan memperluas akses para korban banjir yang jumlahnya dapat mencapai ribuan jiwa kini LBH Jakarta berinisiatif untuk membuka pengaduan melalui mekanime online.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bencana banjir yang telah terjadi disepanjang 1-3 Januari 2020 di 182 titik, menurut data sementara telah menyebabkan 53 orang meninggal dunia karena tenggelam, tersetrum, tertimpa tanah longsor serta 1 orang hilang. Sebanyak 397.171 orang mengungsi. Harta benda milik warga juga tidak sedikit yang rusak atau hilang akibat terseret maupun terendam banjir.
Sebagai lembaga yang aktif dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia sejak tahun 1970-an, LBH Jakarta merasa penting untuk melakukan langkah hukum bersama warga yang telah terlanggar haknya dan dirugikan atas bencana banjir di wilayah Jabodetabek tersebut, mengingat baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum saat sebelum atau setelah terjadinya bencana banjir sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya pengaduan korban banjir melalui mekanime online tersebut dapat dilakukan oleh warga yang menjadi koban banjir dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta ( https://www.bantuanhukum.or.id/formulir-pengaduan-korban-banjir/ ) dengan menyertakan bukti-bukti terkait.
Adapun pembukaan pos pengaduan ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan serta kerugian yang dialami korban banjir yang dialami warga se- Jabodetabek. Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.
Jakarta, 9 Januari 2020
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta