Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kasus penggusuran paksa yang terjadi di Batuceper, Batu Jaya Tangerang pada 03 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Walikota, Camat, Kepala Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, dan Danramil serta Kapolsek Batu Ceper terhadap rumah milik Muhidin, Atikah, Sopiah dan Zulaeha memasuki babak akhir.
Pada 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang, para penggugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara. Dari semua rangkaian proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang, para penggugat melalui LBH Jakarta sebagai kuasa hukum tetap konsisten menyatakan bahwa penggusuran yang dilakukan para tergugat merupakan penggusuran paksa. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Dalam persidangan yang berjalan, para tergugat melalui kuasa hukumnya (jaksa) tidak bisa membuktikan bahwa mereka memiliki tanah yang mereka gusur. Lebih lanjut, para tergugat pun tidak bisa menyanggah bahwasannya mereka melakukan kekerasan dalam proses penggusuran paksa.
Berdasarkan surat dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang Nomor HP.01.05/679-36.71.00/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 dan Surat Nomor HP.01.05/1142-36.71.100/III/2019 tangal 21 Maret 2019 yang menyatakan bahwa, “Tanah yang menjadi objek sengketa belum pernah didaftarkan sertipikat oleh siapapun maupun dengan dasar alas hak apapun”.
Para penggugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan dengan itikad baik secara turun-temurun oleh keluarga para penggugat sejak tahun 1959.
“Objek sengketa yang merupakan tanah titisara (tanah kas desa) seluas 380 m2 diberikan oleh Kepala Desa Batuceper kepada alm. Abdul Fatah (kakek para penggugat) pada tahun 1959 untuk tempat tinggal karena dianggap berjasa sudah menjaga sekolah,” jelas Nelson Nikodemus Simamora Pengacara Publik LBH Jakarta.
Pada persidangan, para penggugat juga menyampaikan bahwa tindakan Danramil 02 Batuceper dan Kepolisian Sektor Batuceper telah melanggar hukum karena melakukan pengerahan aparat secara berlebihan pada saat penggusuran paksa.
Bersamaan dengan penyerahan kesimpulan ini, di depan Pengadilan Negeri Tanggerang warga melakukan unjuk rasa bersama mahasiswa yang bersolidaritas mendukung warga Batuceper untuk mendapatkan kembali hak atas tempat tinggal mereka. Sidang putusan akan digelar Pengadilan Negeri Tanggerang 25 Noveber 2019. (Theo)