Tim Advokasi Papua menggugat Polda Metro Jaya melalui praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 6 aktivis Papua (22/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Tim Advokasi Papua menduga pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tIdak sah. Tim Advokasi Papua juga menduga pihak kepolisian tidak memenuhi prosedur dalam KUHAP maupun Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba nomor 3/2014)
Sebelumnya, pada tanggal 30-31 Agustus 2019, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, Arina Elopere dan Surya Anta, ke enam aktivis Papua ini ditangkap dan diperiksa di Mako Brimob Depok sebagai tersangka. Keenamnya dituduh melakukan kegiatan makar dalam penyampaian pendapat di muka umum. Dalam unjuk rasa yang mereka lakukan pada tanggal 28 Agustus 2019. Unjuk rasa tersebut sejatinya mengusung tema “Menolak Rasisme dan Diskriminasi terhadap Orang Papua”. Secara prosedural mereka pun telah memenuhi ketentutan undang-undang dengan menyerahkan surat pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka umum.
Oleh Michael Hilman, salah satu kuasa hukum TIM Advokasi Papua, proses penetapan tersangka terhadap keenam aktivis tersebut dipertanyakan. Ia mempertanyakan dasar dan waktu yang cukup singkat untuk menetapkan keenam aktivis tersebut sebagai tersangka.
“Bagaimana mungkin dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya Laporan Polisi terhadap Para Pemohon, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan langsung menetapkan ke-enam aktivis Papua tersebut langsung menjadi Tersangka?” Tanya Michael Himan
Tim Advokasi Papua juga meminta Majelis Hakim praperadilan yang nantinya akan memeriksa perkara ini, dapat memutus serangkaian tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka terhadap 6 aktivis Papua tidak sah. Selain itu, melalui upaya hukum ini pula, Tim Advokasi Papua berharap Majelis Hakim juga mengeluarkan putusan agar keenam aktivis Papua tersebut segera dikeluarkan dari tahanan. (Tiara)