Sidang kasus yang dialami seorang lansia bernama Zulkarnaen (75) yang dituduh memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dilanjutkan Selasa (01/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari selaku penasihat hukum terdakwa Zulkarnaen membacakan surat pembelaan atau pledoi dengan judul, “Zulkarnaen, Seorang Kakek Tua Yang Mengidap Komplikasi Stoke, Diabetes Vertigo, Hipertensi Menjadi Korban Perkara Perdata Yang Dipidanakan”. Dalam pledoi tersebut, Shaleh Al Ghifari membantah semua tuduhan jaksa dan menyesalkan ketidakprofesionalan jaksa dalam membuat surat tuntutan. Menurut Shaleh Al Ghifari perkara Zulkarnaen bukanlah perkara pidana melainkan perdata karena menyangkut permasalahan kepemilikan rumah.
“Sangat keliru dan terkesan dipaksakan dalam perkara ini terdakwa harus mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatan menempati rumah yang ia yakini adalah miliknya sendiri. Padahal, perkara ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan jikapun digugat dapat secara perdata. Menggunakan hukum pidana untuk menyelesaikan perkara yang berdimensi perdata sesungguhnya telah melanggar asas hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan hukum,” tegas Shaleh Alghifari dalam pledoi yang dibacakannnya.
Mengutip pendapat Ahli Hukum Pidana Drs. H. Adami Chazawi, SH. serta Dr. Ahmad Sofyan, S.H, M.H. Shaleh Alghifari menjelaskan bahwa tindak pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP tidak mungkin terjadi kalau sejak awal keberadaan orang dalam rumah atau pekarangan yang tertutup tadi tidak mengandung sifat melawan hukum. berdasarkan fakta persidangan pun diketahui bahwa Zulkarnaen menempati rumah tersebut bukan dengan melawan hukum melainkan atas perintah dari pemilik rumah yaitu Alm. Hj. Sutan Ashari Angkat yang merupakan paman dari Zulkarnaen.
Shaleh Alghifari juga mengomentari proses persidangan yang sangat lama, yaitu sejak Mei 2018 hingga saat ini telah banyak menguras fisik dan psikis Zulkarnaen yang kesehatannya kian menurun. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang ditunjukkan di persidangan, Zulkarnaen merupakan pengidap penyakit Komplikasi Stoke, Diabetes Vertigo dan Hipertensi.
Lebih lanjut, tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Hal tersebut dijelaskan oleh Shaleh Alghifari mengingat Zulkarnaen tidaklah melakukan suatu pelanggaran pidana.
“Dengan kondisi yang sudah tua dan sakit-sakitan namun masih juga dituntut menjalani persidangan pidana dimana rasa kemanusiaan,” ucap Shaleh Alghifari.
Dalam persidangan tersebut, Zulkarnaen masih tetap melakukan pembelaan ditengah keterbatasannya. Walaupun kondisi fisik Zulkarnaen sering melemah akibat komplikasi stroke dan diabetes yang dideritanya, Zulkarnaen masih bersemangat menulis pembelaan dengan tulisan tangan nya sendiri untuk diberikan kepada Majelis Hakim. Hal ini karena Kakek Zulkarnaen sangat yakin bahwa ia tidak bersalah.
“Yang Mulia, saya mohon izin untuk memberikan surat yang saya tulis. Ini adalah keyakinan saya bahwa saya tidak bersalah. Mohon kebijaksanaan dari Yang Mulia,” Ucap Kakek Zulkarnaen dengan terbata-bata.
Setelah pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Penasihat Hukum, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 8 Oktober 2019 dengan agenda tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum. (Juna)