Berlarutnya upaya penyelesaian konflik tanah, berdampak pada akses pemenuhan hak-hak lainnya oleh masyarakat. Senin (30/9) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) kembali memfasilitasi mediasi antara warga Kebun Sayur Ciracas dengan pihak Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan juga Badan Pertanahan Nasional di Gedung Komnas HAM RI. Sebelumnya, warga telah berulang kali mengupayakan proses mediasi yang salah satunya berlangsung pada tahun 2012 namun sempat tertunda karena terjadinya pergantian Direksi Perum PPD.
Dalam mediasi ini warga Kebun Sayur mengeluhkan intimidasi yang kerap mereka alami di lingkungan mereka. Intimidasi ini muncul dalam berbagai macam bentuk dan telah berlangsung bertahun-tahun. Dihadapan Pemprov DKI Jakarta mereka meminta agar PPD menghentikan berbagai tindakan intimidatif.
Terkait dengan data rekapitulasi warga Kebun Sayur yang oleh PPD dianggap telah menerima uang kerohiman, dalam mediasi ini dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu 40 hari dari sejak mediasi. Uang kerohiman ini pun dianggap oleh warga Kebun Sayur sebagai uang pemaksaan.
Proses pendataan penduduk yang tinggal di wilayah yang disengketakan juga akan dilakukan lagi oleh warga Kebun Sayur yang akan didampingi oleh pihak kelurahan.
Sebelumnya pendataan juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2017 oleh kelurahan namun hasilnya tidak pernah diberikan kepada warga atau pun tim Sembilan yang merupakan perwakilan warga. Untuk itu, dalam mediasi ini juga warga Kebun Sayur meminta pihak Kelurahan Ciracas untuk menyerahkan data tersebut kepada warga.
yang harapanya dapat menghadirkan hasil yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, upaya ini pun jika tidak membuahkan hasil akan tetap dapat diajukan ke lembaga peradilan untuk penyelesaian sengketa. (Cikita)