Pemeriksaan Persiapan Gugatan dengan Nomor Perkara: 162/G/2019/PTUN-JKT terkait Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam (Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum) tanggal 8 Mei 2019 kembali dilanjutkan PTUN Jakarta (04/09).
Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan, Majelis Hakim mengonfirmasi kembali pada tergugat apabila ada perubahan atas objek sengketa yakni SK Menkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum. Menurut keterangan kuasa hukum tergugat, ada perubahan atas objek sengketa, khususnya nama-nama terkait. Namun, perihal siapa saja nama-nama terkait yang sudah berubah belum bisa dikonfirmasi langsung karena informasi baru didapat oleh kuasa hukum secara informal.
Adanya fakta baru membuat sidang belum dapat lanjut pada agenda sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan. Hakim memberikan waktu seminggu kepada tergugat untuk melakukan verifikasi informasi perihal nama-nama terkait dan perubahan objek sengketa tersebut.
Tenggang waktu untuk pemeriksaan persiapan sendiri adalah 30 hari sesuai dengan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lebih lanjut hakim menerangkan apabila dalam waktu 30 hari pemeriksaan persiapan belum selesai, pemeriksaan tetap bisa dilanjut agar ada kepastian sehingga pemeriksaan tepat guna. Waktu 30 hari tersebut dalam perkara ini akan habis pada tanggal 14 September 2019.
Para pihak hadir dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dari pihak penggugat diwakilkan oleh Shaleh AL Ghifari dari LBH Jakarta, sedangkan pihak Kemenko Polhukam diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Julio Pangaribuan dan Muhammad Nagaria.
Selanjutnya, sidang ditunda tujuh hari ke depan dengan agenda sidang yang sama, yaitu pemeriksaan persiapan pada Rabu, 11 September 2019, pukul 10.00 WIB. (ica)