Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terdiri dari ICW, Kontras, LBH Jakarta dan Amnesti Indonesia melakukan Aksi Teatrikal bertajuk “Melaporkan Kasus Penyerangan Novel Baswedan ke Polisi Tidur” di depan Mabes Polri, Senin, (15/07). Aksi ini dilakukan sebagai kritikan terhadap kepolisian atas penanganan kasus Novel Baswedan yang dinilai sangat lamban dan terkesan tidak mengalami kemajuan berarti.
Dalam aksi ini para peserta aksi membawa miniatur polisi tidur. Koordinator Aksi, Wana Alamsyah menyampaikan bahwa pesan “Polisi Tidur” dalam tajuk aksi itu sebagai cerminan sikap pesimis terhadap kepolisian hari ini yang belum mengumumkan hasil investigasi tim Satgas penyidikan kasus Novel.
“Kami pesismis terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena selama dua tahun kasus Novel ditangani, seharusnya sudah menemukan titik terang. Namun sampai hari ini perihal titik terang itu belum membuahkan hasil,” terang Wana dari Indonesia Corruption Watch
Pasalnya team Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian kasus Novel bentukan Kapolri telah selesai melakukan tugas investigasinya selama 6 bulan dan berakhir pada 7 Juli 2019 yang lalu, namun sampai sekarang Polri belum mengumumkan hasil investigasi tersebut kepada publik.
“Team Satgas Kepolisian sudah mendatangi ke beberapa daerah, bahkan dikabarkan ada perkembangan yang signifikan dari hasil kerja tim tersebut. Maka harusnya informasi-informasi seperti itu dikumpulkan dan disampaikan kepada publik, sebab publik juga harus mengetahui kerja-kerja yang dilakukan oleh Tim Satgas”, tegas Wana.
Sayangnya aksi teatrikal tersebut mendapatkan penghalangan dari pihak kepolisian. Aksi damai ini hanya berlangsung sekitar 5 (lima) menit, karena pihak kepolisian memaksa peserta aksi untuk membubarkan diri.
Sementara itu secara terpisah, LBH Jakarta juga mendesak Kapolri untuk segera membuka hasil kerja Tim Satgas Kepolisian yang telah dibentuknya, supaya masyarakat bisa menilai hasil penyidikan yang telah dilakukan. Hal ini diungkapkan Arif Maulana Direktur LBH Jakarta. Menurut Arif, “Undue Delay kasus penanganan Novel Baswedan sudah terlampau parah. Oleh karenanya penyelesaian kasus Novel tidak boleh ditunda-tunda lagi”.
Arif Maulana juga menyampaikan bahwa sejak awal publik tidak percaya terhadap independensi tim Satgas bentukan Kapolri dalam mengungkapkan kasus Novel.
“Kami menduga bahwa tim bentukan Kapolri tidak akan membantu penyelesaian kasus Novel. Bahkan publik sendiri pun tidak percaya terhadap independensi tim Satgas bentukan Kapolri dalam mengungkapan kasus, ungkap Arif.
“Kita meminta presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen agar kasus Novel segera terungkap secara transparan dan akuntabel”, tegas Arif Maulana lagi. (Thomas Tukan)