Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah resmi menutup Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam rangka pengajuan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta. Gugatan ini lahir karena udara di Jakarta sudah berada di luar ambang batas udara bersih saat ini. Sebelumnya, Pos Pengaduan ini telah dibuka selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak 14 April 2019 sampai 14 Mei 2019.
Dalam jangka waktu tersebut, LBH Jakarta telah menerima 37 (tiga puluh tujuh) orang pengadu/calon penggugat dari berbagai latar belakang yang merasa dirugikan akibat kondisi udara Jakarta yang buruk. Adapun uraian dari ke-37 (tiga puluh tujuh) orang pengadu/calon penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama: Dari 37 (tiga puluh tujuh) orang pengadu/calon penggugat, 14 (empat belas) orang diantaranya adalah perempuan dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya adalah laki-laki.
- Kedua: Para pengadu/calon penggugat berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda-beda, yaitu: Mahasiswa, Guru, Pekerja Swasta, Wiraswasta, Advokat, Dosen, Peneliti, Pengawasi Negeri Sipil (PNS), Jurnalis, Freelance, Driver Online, Pekerja LSM, IT Specialist, Konsultan Kebijakan dan Pensiunan. Baik dari latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas hingga yang bergelar Doktor;
- Ketiga: Dari para pengadu/calon penggugat yang ada, mereka mengeluhkan hal yang sama terkait dampak kondisi buruk udara, yakni tidak hanya mengurangi kenyamanan mereka pada saat beraktifitas di ruangan terbuka, namun juga menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, sesak nafas, asma, batuk, dan lain-lain.
Dari para pengadu/calon penggugat yang telah ada, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tentunya juga berencana akan mengadakan serangkaian kegiatan yang salah satu tujuannya adalah semakin menyadarkan masyarakat secara luas mengenai dampak dari kualitas buruknya udara yang ada. Sebagaimana yang telah telah diketahui sebelumnya, salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman Udara Jakarta adalah, Particulate Matter (PM) 2.5,
Apabila kita merujuk pada data resmi yang dirilis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan bahwa angka rata rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien yaitu angka telah memasuki kisaran 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m3)[1]. Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 juga sejalan sebagaimana yang dikeluhkan oleh para pengadu/calon penggugat yakni mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalamnya.
Hormat kami,
LBH Jakarta dan YLBHI