Siaran Pers
(LBH Jakarta) – “Keputusan Menkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam bertentangan dengan prinsip Negara Hukum, Inkonstitusional, mengancam demokrasi serta berpotensi melanggar HAM,” demikian disampaikan Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta.
Meskipun memperoleh berbagai kritik baik dari masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terhitung sejak tanggal 8 Mei 2019, Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia) Wiranto tetap menandatangani dan menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam (Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum). Dalam bagian menimbang disebutkan bahwa Kepmen tersebut diterbitkan untuk membentuk tim yang memberikan asistensi hukum terkait permasalahan hukum pada Pemilu 2019.
Mencermati Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum tersebut, LBH Jakarta mencatat enam permasalahan yang ada di dalamnya:
Pertama, penerbitan Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum sendiri diduga kuat merupakan bentuk penyimpangan prinsip trias politika (pembagian kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif) sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945 (konstitusi). Kepmen ini jelas membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses penegakan hukum yang ada di ranah yudikatif (peradilan).
Kedua, Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum ini sarat dengan pelanggaran atas prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kepmenkopolhukam ini jelas melanggar asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kecacatan dari segi legalitas tampak dari tidak adanya dasar hukum yang tepat yang menjadi landasan diterbitkannya keputusan tersebut. Seluruh peraturan perundang-undangan yang dicantumkan pada bagian “Mengingat” – KUHAP, UU ITE, UU Pemilu, Perpres tentang Kemekopolhukam, dan Permenkopolhukam tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam – sama sekali tidak memberikan kewenangan atau mandat kepada Menkopolkumham sehingga dapat membentuk Tim Asistensi Hukum.
Meski dalam Pasal 340 huruf c Permenkopolhukam No. 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam disebutkan Menkopolhukam dapat membentuk tim koordinasi, namun tim koordinasi yang dimaksud hanya memiliki wewenang sebagai tim kajian. Tim tersebut hanya dapat melakukan pembahasan atau pengkajian masalah yang bersifat strategis untuk merumuskan saran atau konsep kebijakan dan pemecahan masalah dalam hal isu politik, hukum, dan keamanan.
Meski begitu, di sisi yang lain pada Pasal 340 huruf d angka (1) Permenkopolhukam No. 4 Tahun 2015 memang memberikan kewenangan kepada Menkoplhokam dalam situasi krisis di bidang politik, hukum, dan keamanan yang bersifat mendesak atau mendadak dan memerlukan penanganan atau penyelesaian secara cepat dapat membentuk kelompok atau satuan tugas. Namun bila Tim Asistensi Hukum ini hendak diartikan sebagai kelompok atau satuan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 340 huruf d angka (1) Permenkopolhukam No. 4 Tahun 2015, maka ia hanya bisa dibentuk dalam situasi krisis, dan penetapan situasi krisis sendiri hanya bisa ditetapkan lewat keputusan politik Presiden RI.
Ketiga, Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum ini juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, hingga kepentingan umum. Terbitnya Kepmenkopolhukam No. 38 Tahun 2019 dan terbentuknya Tim Asistensi Hukum menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum, dimana kewenangan untuk menilai ada atau tidak adanya suatu peristiwa tindak pidana – terutama dalam isu Pemilu – yang ada di Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan Kejaksaan dikaburkan melalui keberadaan Tim Asistensi Hukum ini. Jika Tim Asistensi Hukum ini dianggap pendapat Ahli, maka hal tersebut selama ini sudah diakomodir dalam proses penegakan hukum. Sehingga pendapat tim tersebut tidak ada manfaatnya.
Selain itu, pembentuan tim asistensi hukum justru akan menimbulkan ‘kegaduhan’ dan ketakutan bagi warga negara, berpotensi parsial/memihak kelompok tertentu – yang dalam hal ini rezim/politisi status quo -, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, hingga dapat memberangus kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara serta melemahkan proses checks and balances pemerintahan oleh suara kritis oposisi dan juga kelompok masyarakat sipil. Bukannya memperkuat demokrasi, tim ini mengancam demokrasi di Indonesia dengan mematikan rule of law dan bertindak berdasarkan kekuasaan yang digunakan dengan sewenang-wenang oleh Kemekopolkumham. Negara hukum akan berubah menjadi negara kekuasaan dan Pasal 28 UUD NRI 1945 dimatikan perlahan-lahan. Penyalahgunaan wewenang ini juga telah dielaborasi pada alasan kedua di atas yang membahas tentang ketiadaan wewenang dan dasar hukum yang jelas dalam penerbitan Kepmenkoplkumham tentang Tim Asistensi Hukum ini.
Keempat, penerbitan Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) sebagaimana sudah diatur dalam mekanisme sistem peradilan pidana dan diatur dalam KUHAP. Padahal, sistem peradilan pidana sudah cukup jelas menentukan bagaimana seseorang dapat diperkarakan atau tidak dari segi penegakan hukum pidana. Dan terkait penegakan pidana dalam konteks Pemilu, Bawaslu dan KPU sendiri telah memiliki mandat dan mekanisme yang jelas.
Kelima, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini jika merujuk kepada pernyataan-pernyataan Menkopolhukam Wiranto, menunjukkan dugaan kuat adanya kepentingan politik yang hanya menguntungkan kelompok tertentu pada jangka waktu tertentu. Kepentingan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan publik melainkan kepentingan kelompok tertentu. Penerbitan Kepmenkoplkumham ini jelas merupakan wujud legalisasi kesewenang-wenangan pemerintah untuk mempertahankan kepentingan politiknya. Hukum dibentuk bukan untuk menegakkan keadilan untuk seluruh warga negara, tapi untuk membidik target-target tertentu, yang dianggap lawan politik rezim pemerintah petahana.
Dugaan ini dikuatkan dengan ditentukannya jangka waktu kerja Tim Asistensi Hukum sejak 8 Mei 2019 hingga tanggal 31 Oktober 2019. Artinya, keputusan ini bersifat sementara (ad–hoc) dan reaksioner, demi merespon serta “mengamankan” situasi pasca Pemilu 2019 yang penuh hingar bingar polarisasi politik identitas dan kampanye hitam yang ditujukan kepada kelompok petahana, dan kelompok petahana sendiri berkepentingan untuk mengamankan kekuasaannya agar tetap “legitimate”.
Keenam, keberadaan Tim Asistensi Hukum ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Tugas tim asistensi hukum yang bertindak layaknya “penyelidik dan penyidik khusus pemerintah” berpotensi membungkam kemerdekaan berekspresi, berpikir dan berpendapat warga negara, serta prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang telah dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 4, Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) maupun UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Secara khusus Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dengan tegas menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang dari diskriminasi atas dasar identitas tertentu, termasuk dari diskriminasi yang didasarkan pendapat, ideologi dan afilisiasi politik. Oleh karenanya jelas bahwa terbitnya Kepmenkopolkumham tentang Tim Asistensi Hukum ini adalah bentuk tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM oleh Penguasa yang implikasi hukumnya bersifat diskriminatif dan tidak imparsial.
Berdasarkan hal-hal di atas, LBH Jakarta mendesak kepada Pemerintah cq. Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM. Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas Menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia. []
Jakarta, 13 Mei 2019
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung:
- Arif Maulana (0817256167)
- Muhammad Rasyid Ridha (081213034492)