Posko THR yang dibentuk LBH Jakarta tahun ini menerima pengaduan dari 1.785 pekerja yang berasal dari Jabodetabek. Menurut Kepala Bidang Penyelesaian Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, jumlah itu meningkat empat kali lipatketimbang tahun lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 1.151 pekerja yang mengadu berhasil diadvokasi LBH Jakarta untuk mendapatkan THR. Namun, masih ada 644 pekerja yang belum mendapat THR sampai tujuh hari setelah lebaran.
Isnur mengatakan mekanisme penyelesaian yang diterapkan posko THR dilakukan dengan cepat yaitu langsung menghubungi perusahaan sampai melayangkan somasi kepada perusahaan yang disasar. Dari 25 perusahaan yang diadukan para pekerja, 16 diantaranya masih enggan membayar THR dengan berbagai alasan. Sebagai tindak lanjut, LBH Jakarta akan menempuh beberapa langkah. Seperti melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian.
“Kami bersama pekerja akan membawa 16 perusahaan yang belum membayar THR itu agar diproses secara hukum,” kata Isnur dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (15/8).
Untuk 16 perusahaan itu, Isnur melanjutkan, LBH Jakarta dan pekerja masih memberi kesempatan sampai hari Minggu (18/8). Jika perusahaan itu tidak mengindahkan batas waktu yang diberikan, maka Senin (19/8), akan dilaporkan ke Kemenakertrans. Dengan begitu diharapkan pengawas ketenagakerjaan dan PPNS dapat menyelesaikan persoalan THR yang dihadapi pekerja.
Namun, jika Kemenakertrans dan instansi ketenagakerjaan terkait tidak maksimal dalam jangka waktu dua pekan, maka laporan akan dibawa ke Mabes Polri. Isnur berharap, perusahaan yang masih menunggak membayar THR diproses secara pidana jika tidak menunaikan kewajibannya membayar THR.
Dari berbagai pengaduan itu, Isnur menemukan berbagai alasan yang kerap digunakan perusahaan. Misalnya, perusahaan beralasan statusnya adalah yayasan, sehingga merasa tidak wajib membayar THR atau membayar sekedarnya saja. Padahal, setiap pemberi kerja wajib memberikan THR. Bahkan ia menjelaskan sebagai lembaga berstatus yayasan, YLBHI tetap menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Isnur juga melihat ada pula perusahaan yang mau membayar THR namun mengintimidasi pekerjanya agar mengundurkan diri. Selain itu, ada perusahaan yang berdalih tidak punya uang. “Kami minta kalau tidak punya uang, tunjukan laporan keuangan merugi dua tahun berturut-turut sebagai bukti,” tegasnya.
Isnur menjelaskan, THR sudah diatur diPermenaker No.4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sementara soal sanksi, terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. Isnur menilai THR sama seperti upah. Sehingga sanksi pidana yang dapat diterapkan sama seperti sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayarkan upah kepada pekerjanya. Yaitu penjara maksimal empattahun atau denda Rp100 juta.
Atas dasar itu Isnur berpendapat PPNS dan kepolisian dapat menggunakan ketentuan itu bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR. Sayangnya, selama ini pihak berwajib cenderung enggan menggunakan berbagai ketentuan tersebut dengan dalih perkara THR masuk dalam ranah perdata. Oleh karenanya, seringkali kasus THR berlabuh di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Walau begitu Isnur mengakui ada beberapa dinas ketenagakerjaan daerah yang cepat bertindak ketika mendapat pengaduan dari pekerja. Ia berharap Kemenakertrans dapat melakukan tindakan serupa karena punya kewenangan untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.
Tak ketinggalan Isnur menjelaskan, tahun lalu jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR LBH Jakarta hanya 19 kasus dan 17 diantaranya berhasil diselesaikan. Sedangkan duakasus sisanya diproses di PHI Jakarta.
Sedangkan untuk 16 perusahaan yang belum membayar THR sebagaimana pengaduan yang masuk tahun ini selain melakukan upaya hukum, nama-nama perusahaan itu akan dipampang di situs LBH Jakarta.
Pada kesempatan yang sama advokat publik LBH Jakarta, Maruli Tua, mempertanyakan Posko pengaduan THR yang dibentuk Kemenakertrans. Pasalnya, dari pengaduan yang masuk ke Posko THR LBH Jakarta tahun ini, sebagian besar perusahaan yang bermasalah berada di Jakarta dan menyangkut 427 pekerja.
Untuk membenahi masalah itu, selain Kemenakertrans Maruli mendorong juga agar pemerintah daerah DKI Jakarta bertindak tegas terhadap perusahaan yang kerap melanggar peraturan ketenagakerjaan. Menurutnya tindakan itu perlu dilakukan untuk memutus rantai impunitas atas pelanggaran yang terjadi. “Kalau ada perusahaan nakal ya ditindak,” ucapnya.
Sementara Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan dari sejumlah perusahaan yang mereka adukan ke LBH Jakarta, sampai sekarang hanya satu perusahaan yang masih bandel. Yaitu sebuah perusahaan garmen yang lokasinya di KBN Cakung, Jakarta Utara. Ia menjelaskan perusahaan tersebut hanya membayar THR setengah dari ketentuan yang diatur dalam Permenakertrans THR. Sampai saat ini, Jumisih masih berupaya agar perusahaan tersebut diproses secara hukum.
Terkait kinerja dinas ketenagakerjaan dan Kemenakertrans untuk mengawasi perusahaan agar memenuhi hak-hak para pekerja, Jumisih mengaku kecewa. Pasalnya, tindakan yang dilakukan kedua lembaga itu di lapangan sangat minim. “Lemah sekali pengawasannya,” keluhnya.
Akibatnya, pekerja menjadi korban karena hak normatif mereka berupa THR tak kunjung dibayar walau lebaran sudah lewat. Salah satu modus yang kerap ditemui Jumisih di kawasan industri menjelang lebaran adalah PHK massal menjelang bulan puasa. Sementara mayoritas pekerja yang mengalami nasib itu berstatus kontrak.
Jumisih menilai hal tersebut sebagai salah satu kelemahan regulasi yang ada dalam Permenakertrans THR. Sebab, pasal 6 Permenaker THR menyebutkan pemberi kerja hanya wajib membayar THR bagi pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum hari raya keagamaan. Menurutnya, celah itu seringkali digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
Sebelumnya, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenakertrans, Suhartono, mengatakan sebelum lebaran, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR di Kemenakertrans sekitar 20 kasus. Namun, dibanding tahun lalu, secara umum pengaduan ke Posko THR di Kemenakertrans cenderung menurun. “Mengalami penurunan,” pungkasnya.
Sumber: hukumonline.com