6 bulan sudah, tepatnya 3 Oktober 2018, 35 orang yang bermukim selama 59 tahun di belakang SDN Batu Jaya digusur paksa. Berbulan-bulan mereka hidup terkatung-katung, ada yang mengontrak, ada juga yang bahkan harus mendirikan tenda di depan lahan gusuran. Mereka menanti kepastian bermukim yang diberikan Pemerintah, namun tak juga didapatkan. Lebih buruk lagi, tak hanya kepastian bermukim yang tak mereka dapatkan, bahkan ketika mereka menanyakan informasi status tanah yang selama ini mereka tinggali, tanah tempat mereka lahir dan dibesarkan, tanah yang digadang-gadang merupakan aset daerah, pun tidak diberikan informasi yang jelas akan status tanah tersebut oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Setelah berbulan-bulan menahan diri, akhirnya warga memutuskan melakukan perlawanan. Hari ini, mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas penggusuran paksa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Gugatan ini mereka lakukan karena tak lagi hidup seperti manusia selama berbulan-bulan. Upaya untuk memohon perlindungan dan kepastian pun tidak diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Perbuatan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang sendiri bukan hanya merupakan perbuatan yang melanggar hukum, namun juga pelanggaran berat hak asasi manusia karena menggusur paksa seseorang bukan hanya menghilangkan hak atas tempat tinggal baginya, melainkan juga menghilangkan seluruh kehidupannya dan keluarganya. Penggusuran paksa ini juga diikuti dengan pelanggaran hak atas rasa aman karena dalam proses penggusuran, sekitar 200 aparat gabungan melakukan berbagai kekerasan kepada warga maupun koalisi pendamping. Lebih lagi, karena tak memberi informasi yang jelas terkait dengan status kepemilikan lahan maka secara jelas, Pemerintah Kota Tangerang pun telah melakukan pelanggaran hak atas informasi.
Atas dasar tersebut, kami, Komite Anti Penggusuran Batu Ceper (KAP Batu Ceper), mendesak :
1. Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengusut tuntas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Kota Tangerang untuk membuka seluruh akses terhadap informasi status tanah yang ada di belakang SDN Batu Jaya
3. Mendesak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak lagi melakukan penggusuran paksa di seluruh wilayah kota tengerang
Koalisi Anti Penggusuran Batu Ceper (KAP BATU CEPER)
(LBH JAKARTA, GSBI JAKARTA, PEMBARU JAKARTA, FMN, HMI TANGERANG, SPHP, Aliansi Mahasiswa Tangerang, SPRI, SERUNI JAKARTA, AKMI, HIMATA, Aliansi Pelajar Tangerang)
Narahubung :
Kribandono (0877 8871 1631)
Dadang (0821 2624 3919)
Jeanny Sirait (0858 1042 3390)