Siaran Pers
Rilis Pers Nomor 02/SK-TABUR/III/2019
Tim Advokasi Buruh (Tabur) mengadukan Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena telah menghalangi pemberian bantuan kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Minggu lalu (18/3). Penghalangan akses bantuan hukum ini kemudian menyebabkan para buruh AMT Pertamina terlanggar haknya dalam proses hukum dan sekaligus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal proses hukum yang adil (fair trial).
Seperti diketahui bersama, belasan buruh AMT Pertamina ditangkap polisi pada 18-19 Maret 2019. Mereka ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan, surat perintah penyidikan, dan keluarga tidak tahu di mana mereka dibawa. Para buruh AMT Pertamina ini dituduh melanggar Pasal 335, Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperiksa sebagai saksi dan tersangka tanpa didampingi kuasa hukum, padahal ancaman dari pasal-pasal tersebut lebih dari 5 (lima) tahun. Atas penangkapan tersebut, sebanyak 8 orang kini masih ditahan.
Tabur (LBH Jakarta, Kontras, LBH Pers, TURC, Lokataru, YLBHI, dkk.) tidak diberikan akses mendampingi para buruh, bahkan mengalami intimidasi berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. Padahal, hak atas bantuan hukum bagi setiap orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat (3) huruf b Kovenan Internasional Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tabur terdiri dari para advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang harus dijamin dan dilindungi dalam melaksanakan tugas profesinya demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tindakan penghalang-halangan pemberian bantuan hukum kepada para buruh AMT Pertamina merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang telah diberikan oleh hukum kepada Kepolisian. Selain merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan ini sangat berbahaya karena pelarangan pendampingan hukum hanya terjadi di negara-negara totaliter, di mana negara bisa menangkap siapa saja dengan alasan apa saja untuk kemudian diisolasi di suatu tempat tanpa ada yang bisa menemui dan dikenakan dakwaan berat tanpa boleh didampingi oleh penasihat hukum sedikitpun.
Peradi sebagai organisasi advokat di Indonesia memiliki peran vital dalam menegakkan standar dan etika profesional, melindungi advokat dari penganiayaan dan pembatasan serta pelanggaran yang tidak patut, menyediakan layanan hukum bagi semua yang membutuhkannya, dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lain dalam melanjutkan tujuan akhir keadilan dan kepentingan publik sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Basic Principles on the Role of Lawyers Adopted by the Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990). Pada bagian khusus tentang peranan profesi pengacara (poin 25) menyebutkan bahwa asosiasi profesional pengacara harus bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa pengacara dapat melakukan tugas-tugasnya untuk menasihati dan membantu klien sesuai hukum dan standar profesional serta etika yang diakui tanpa adanya campur tangan yang tidak tepat.
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, bersama ini kami -Tim Advokasi Buruh (Tabur)- meminta kepada Yth. Ketua Umum Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk:
1. Memberikan dukungan terhadap para advokat, pengacara, dan asisten bantuan hukum dari Tim Advokasi Buruh (Tabur), termasuk LBH Jakarta agar dapat melaksakan tugas profesinya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya hak-hak para pencari keadilan tanpa dihalang-halangi oleh anggota Kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya;
2. Melakukan investigasi yang menyeluruh kepada seluruh pihak-pihak yang menghalang-halangi para advokat, pengacara, dan asisten bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk melaksanakan tugas profesi advokat dan mendesakkan agar seluruh pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
3. Melakukan seluruh langkah yang diperlukan sesuai hukum agar tindakan penghalang-halangan para advokat dalam memberikan bantuan hukum tidak terulang lagi.
Jakarta, 27 Maret 2019
TIM ADVOKASI BURUH (TABUR)