JAKARTA, KOMPAS.com – Kaum pekerja atau buruh menjadi golongan klien yang paling banyak membuat pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sepanjang 2010. Mereka umumnya adalah masyarakat awam hukum yang hampir putus asa menyelesaikan permasalahan hukumnya sendiri hingga akhirnya memutuskan datang ke LBH Jakarta.
“Dilihat dari kategori pengadu, stakeholder LBH Jakarta terbesar adalah buruh, sebanyak 374 pengadu, wiraswasta, 206 pengadu, ibu rumah tangga, 160 pengadu, dan yang tidak bekerja 159,” ujar Kepala Bidang Litbang LBH Jakarta, Restaria Hutabarat saat memaparkan Laporan Akhir Tahun 2010 LBH Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Berdasarkan laporan akhir tahun LBH Jakarta, jumlah orang terbantu dalam kasus perburuhan juga tergolong banyak. Selama 2010 tercatat 4.697 orang terbantu melalui kerja-kerja sejumlah bantuan hukum. Sebagian besar buruh yang datang ke LBH Jakarta tersebut, kata Restaria, mengadukan masalah hubungan kerja dan hak normatif mereka yang bermasalah.
“Masih ada buruh yang menhadapi PHK, kontrak, outsourching yang bermasalah. Pelanggaran upah, cuti, tidak ada Jamsostek, tidak ada kepastian kerja, lembur tidak dibayar, dipecat tanpa dapat pesangon, dan jaminan sosial lainnya,” kata Restaria.
Selain itu, LBH Jakarta juga mencatat adanya pengaduan terkait kebebasan buruh dalam berserikat hingga berujung pada kriminalisasi buruh. “Meskipun jumlah pengaduannya sedikit, tapi dampaknya struktural,” ujar Restaria.
Banyaknya pengaduan oleh buruh terkait masalah perburuhan tersebut, lanjut Restaria, menunjukkan peningkatan kesadaran kaum buruh untuk berani menuntut haknya.
Sayangnya, kesadaran tersebut tidak didukung dengan upaya negara melindungi hak para buruh. Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Khamid Istakhori menyampaikan, persoalan perburuhan akan semakin memburuk pada 2011.
“Akan lebih buruk lagi jika 2011 ada peraturan-peraturan yang dipaksakan, diterbitkan, sehingga memperburuk nasib buruh,” katanya menanggapi laporan LBH.
Kondisi tersebut, lanjut Khamid, semakin diperburuk dengan sikap kepolisian yang kerap menolak pengaduan kasus perburuhan dan mengalihkan pengaduan ke Kementrian terkait.
“Kawan-kawan buruh akan jadi korban industrialisasi, outsourching, murah, tidak punya hak brserikat dan sebagainya,” kata Khamid.
Laporan akhir tahun LBH Jakarta juga menunjukkan terdapat peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan jalur pembelaan hukum alternatif melalui LBH Jakarta secara keseluruhan. Tahun ini, LBH Jakarta menerima 1.150 total pengaduan dengan 146.478 orang yang terbantu.
Jumlah pengaduan tersebut merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terkahir. Sedangkan jumlah orang yang terbantu di 2010 menurun dibanding tahun lalu.
http://megapolitan.kompas.com/read/2010/12/22/16260665/Buruh..Paling.Banyak.Mengadu.ke.LBH