Selasa, 12 Februari 2019. LBH Jakarta kembali melakukan kegiatan Bantuan Hukum Keliling (Mobile Legal Aid) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Kegiatan ini rutin dilakukan guna mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat, sekaligus melakukan pendidikan hukum dan HAM. Kegiatan kali ini juga merupakan rangkaian acara silahturahmi kepada masyarakat Pulau Pari.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari Bapak Maryono selaku warga Pulau Pari yang juga merupakan anggota Forum Peduli Pulau Pari (FP3). Beliau memulai acara dengan kembali mengingatkan warga bahwa perjuangan mereka belum selesai sampai pemerintah menyelesaikan perselisihan antara warga dengan pihak PT. Bumi Pari Asri.
“Masih banyaknya cara untuk melemahkan masyarakat Pulau Pari salah satunya dengan cara kriminalisasi seperti yang belum lama terjadi kepada rekan mereka, bantuan hukum keliling ini sebagai pembekalan yang sangat penting dalam meminimalisir kejadian-kejadian kriminalisasi maupun salah tangkap yang melanggar prosedur. Bantuan hukum keliling juga akan memberikan pengetahuan dibidang hukum. Bantuan ini merupakan suatu anugerah pada kita bahwa kita harus berjuang, masyarakat Pulau Pari tidak boleh vakum, masyarakat harus bergerak,” ungkap Maryono dihadapan warga Pulau Pari.
Apa yang diungkapkan Maryono juga diperkuat oleh Aditya Megantara Kepada Divisi Kampanye dan Penggalangan Dana Publik LBH Jakarta, Beliau mengatakan bahwa bantuan hukum keliling ini juga merupakan silahturahmi LBH Jakarta kepada komunitas agar menjadi teman berjuang bersama guna mendekatkan akses bantuan hukum kepada warga yang merupakan hak semua orang.
Selain konsultasi hukum gratis, kegiatan yang digagas LBH Jakarta ini juga diisi dengan pendidikan hukum bagi warga Pulau Pari. Materi-materi dalam pendidikan hukum ini diberikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Meidino Albajili dan 2 Asisten Bantuan Hukum LBH Jakarta, Arko Tarigan dan Abigail Sekar Asmara. Pendidikan hukum ini dibagi menjadi dua materi penting yang menjadi kebutuhan warga Pulau Pari.
Dalam kesempatannya, Charlie banyak memberikan pengetahuan kepada warga terkait bagaimana warga dapat memperjuangkan hak atas tanah mereka. Dalam penjelasannya, Charlie mengatakan bahwa hak atas tanah merupakan hak yang dimiliki seluruh warga Indonesia yang dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Tanah ini penting untuk kelangsungan hidup manusia oleh karena itu tanah ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang saja, manusia berhak atas tanah,” jelas Charlie.
Dalam konteks perjuangan warga Pulau Pari, Charlie mengatakan bahwasannya perusahaan tidak boleh memiliki Hak Milik namun hanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan itupun ada batas jangka waktunya.
“HGB ini ada peruntukkannya hanya untuk membuat bangunan untuk usaha, harus dibuat bangunan dan dimanfaatkan, kalau tidak dimanfaatkan negara berhak mencabut perijinannya,” tambah Charlie.
Di Pulau Pari, PT Bumi Pari Asri menguasai 90% tanah. Dalam hal ini sangat jelas terlihat adanya ketimpangan penguasaan lahan di Pulau Pari.
Sesi Kedua dilanjutkan dengan Materi “Hukum Acara Pidana” dibawakan oleh Arko Tarigan dan Abigail Sekar selaku Asisten Bantuan Hukum LBH Jakarta.
Dalam kesempatan ini Arko menjelaskan koridor hukum pidana yang kerap dikenakan kepada warga di Pulau Pari. Untuk kita ketahui bersama, warga di Pulau Pari telah mengalami Kriminalisasi. Tidak hanya sekali namun telah terjadi berkali-kali. Kasus, Bobi dkk yang dituduh melakukan pungli, hingga kasus Ketua RW di Pulau Pari, Sulaiman yang mesti berhadapan dengan hukum akibat dituduh melakukan penyerobotan lahan. Kriminalisasi tersebut disinyalir untuk melemahkan warga, agar orang yang memiliki kepentingan dapat membuat warga Pulau Pari menjadi takut dan menyerah tanpa ada perjuangan.
“Adanya pembekalan kepada warga mengenai peristiwa hukum, proses penyidikan, proses penangkapan, dan penahanan menjadi sangat penting bagi warga agar tidak mudah untuk di bodoh-bodohi begitu saja oleh pihak berwenang dan untuk meminimalisir kriminalisasi yang menghantui warga Pulau Pari” tambah Abigail yang juga memberikan materi bersama Arko.
Warga Pulau Pari tampak antusias mengikuti kegiatan Bantuan Hukum Keliling ini. Peserta yang hadir justru didominasi oleh ibu-ibu warga Pulau Pari serta korban tindak kriminalisasi. Di kegiatan ini, LBH Jakarta tidak hanya meberikan materi seputar hukum, HAM dan kasus yang dialami oleh warga Pulau Pari, LBH Jakarta juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga Pulau Pari serta membagi-bagikan buku, merchandising, stiker dsb. (ADT)