LBH Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajarannya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan “Nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh dengan memberikan sanksi pidana penjara dan administrasi.
Pasalnya, THR disamakan dengan upah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja, dengan masa kerja buruh/pekerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Dan bila diatas dua belas bulan maka Pekerja/buruh berhak atas THR satu bulan upah.
Menurut Muhamad Isnur selaku Kepala Bidang Penganganan Kasus LBH Jakarta: “Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2013 yang dibentuk oleh LBH Jakarta bersama Gebuk PHK pada tanggal (28/7) ditutup hari ini (15/8) dengan total perusahaan yang diadukan sebanyak 25 perusahaan dengan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 1785 orang, dimana ditahun 2013 terdapat peningkatan 400% jumlah buruh yang tidak mendapat THR dibandingkan dengan tahun sebelumnya.”
“Pengaduan yang berhasil dituntaskan oleh LBH Jakarta bersama serikat buruh sebanyak 1151 orang, dari total pengaduan sebanyak 1785 orang. Dengan demikian, jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR sebanyak 664 orang sampai H+7 pasca lebaran. LBH Jakarta telah menghubungi perusahaan, bahkan mengirimkan somasi kepada perusahaan untuk membayar THR bagi para buruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Demikian disampaikan oleh Maruli Tua Rajagukguk, Pengacara Publik dari LBH Jakarta.
Jakarta, 15 Agustus 2013
Hormat kami,
LBH Jakarta dan Gebuk PHK
Kontak: Muhamad Isnur: +6281510014395 Maruli: +6281369350396; Nelson: +6281396820400