Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi KPK terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Kontras, PSHK, Lokataru, ICW dan yang lainnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Penyelidikan Independen kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan kepada pimpinan KPK serta memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (15/01).
Selain penyerahan laporan hasil penyelidikan, Koalisi juga menekankan bahwa KPK tidak perlu takut kepada ancaman serta teror yang belakang semakin sering terjadi kepada pimpinan maupun pegawai KPK. Belakangan, teror tersebut juga makin terkoordinir, setidaknya bisa kita lihat pada kasus yang menimpa Novel Baswedan pada tahun 2017 lalu.
Baru-baru ini, serangan fisik kepada Pimpinan dan Pegawai KPK memiliki pola yang sama dengan yang dialami Novel. Serangan tersebut selalu diawali dengan pembuntutan oleh pihak tertentu, adanya eksekutor yang menjalankan dilapangan, menggunakan barang dan bahan teror yang bersifat mematikan, dan dilakukan di ruang paling personal (rumah).
Seperti yang terjadi pada kasus Novel Baswedan, serangan fisik yang ditujukan pada para Pimpinan dan Pegawai KPK tersebut kerap tidak mendapatkan perhatian serius dari Pihak Kepolisian maupun Pemerintah Indonesia. Belum terungkapnya pelaku serta dalang penyerangan Novel Baswedan hingga mendekati 2 tahun lamanya yang memunculkan opini publik bahwa masih lambatnya pengungkapan kasus serta perlindungan terhadap Pimpinan serta Pegawai KPK itu sendiri.
Dalam hasil Laporan Penyelidikan Independen menyebutkan bahwa serangan yang dilakukan kepada Novel Baswedan patut dicurigai sebagai upaya pembunuhan berencana. Beberapa indikator yang muncul pada laporan hasil penyelidikan, pertama, motif serangan, modus serangan, dampak serangan dan pelaku. Kedua, koalisi meyakini dari data-data yang ada dan fakta- fakta yang ada bahwa pembunuhan berencana ini merupakan salah satu serangan terhadap KPK dengan tujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi atau Obstruction of Justice.
“Obstruction of Justice bukanlah hal yang spesial di Indonesia dan telah di tulis dalam konvensi dunia dan hal ini bukanlah merupakan hal yang baru tidak heran kemudian hal ini menimpa KPK,” ujar Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Masyarakat Sipil Koalisi KPK dalam laporannya juga memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait pertama, kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Novel Baswedan.
“Serangan kepada Novel Baswedan bukanlah sekedar serangan biasa yang tidak terarah, sehingga kami tegaskan Presiden Indonesia harus mengambil alih tugas kepolisian dengan membentuk TGPF sesuai masukan kelompok masyarakat sipil,” tambah Asfin. (Arko)