Liputan6.com, Jakarta : Terhitung sejak 26 Juli 2013, 10 warga RW-01 Cikini Ampiun, Menteng, Jakarta Pusat, ditahan Polsek Menteng dengan tuduhan penghancuran, perusakan serta pemerasan. Tuduhan itu dilaporkan PT Magna Tera sebagai pengembang yang membangun Cikini Gold Centre (CGC) PD Pasar Jaya.
Merasa 10 orang yang ditahan itu tak bersalah, utusan warga mendatangi Komnas HAM untuk meminta penangguhan penahanan. PantauanLiputan6.com, utusan 2 orang dari para suami warga Cikini Ampiun yang ditahan, datang ke Kantor Komnas HAM ditemani 2 orang pendamping hukum dari LBH Jakarta.
Vivi, salah seorang isteri dari warga Cikini Ampiun yang suaminya ditahan Polsek Menteng, meminta agar Komnas HAM dapat membantu penangguhan penahanan suaminya. Selain itu, dia juga ingin bisa berkumpul karena sebentar lagi Lebaran akan tiba.
“Karena mau Lebaran, saya minta Komnas HAM bisa menolong penangguhan suami saya,” ujar Vivi di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2013).
Menurut pendamping hukum dari LBH Jakarta, Johanes Gea, pelaporan ini meminta Komnas HAM mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini didasari, kata Johannes, atas pelaporan yang dilakukan PT Magna terhadap para warga tidak beralasan.
“Karena akan menyambut Hari Raya Idul Fitri, ya kami mohon Komnas HAM dapat membantu penagguhan penahanan terhadap suami dari ibu-ibu ini. Tuduhan PT Magna Tera tidak beralasan. Warga bukan menghancurkan pembatas jalan, tetapi cuma menggeser,” pungkasnya. (Ado/Ism)
Sumber: Liputan6