Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari 28 organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Tuti Tursilawati. Tuti Tursilawati, PRT Migran asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat merupakan korban eksekusi hukuman mati ke-5, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di Arab Saudi. Per Maret 2018, Kementerian Luar Negeri menginformasikan ada 188 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, terbesar di Malaysia yakni 148 WNI, Arab Saudi 20 WNI, dan RRT 11 WNI. Khusus untuk Arab Saudi, sebanyak 103 WNI terancam hukuman mati, 85 dibebaskan dari hukuman mati, dan 13 masih diupayakan pembelaan hukumnya.
Kasus Tuti Tursilawati bermula sejak Mei 2010, dengan tuduhan pembunuhan berencana dan pada tahun 2011 divonis hukuman mati. Selama 8 tahun telah dilakukan pendampingan dan pembelaan hukum oleh organisasi masyarakat sipil yaitu SBMI dan Migrant Institute serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Arab Saudi.
Senin 29 Oktober 2018 pukul 09.00 pagi, Tuti Tursilawati telah dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada perwakilan RI. Padahal, informasi dari Kementerian Luar Negeri bahwa kasus Tuti masih dalam proses Peninjauan Kembali tahap kedua. Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan pola yang seringkali terjadi terhadap PRT migran Indonesia dan pelanggaran terhadap Konvensi Wina Tahun 1963 yang didalamnya memandatkan kewajiban terkait notifikasi resmi tertulis, yang mana pemerintah Arab Saudi juga sudah meratifikasi Konvensi Wina tersebut.
Kasus Tuti dalam proses hukum di Arab Saudi di kategorikan sebagai pelanggaran Hadd ghillah (perbuatan pidana yang tidak bisa dimaafkan kecuali oleh Tuhan), kasus ini juga tidak bisa dinegosiasikan menjadi kasus Qisas yang dapat dimaafkan atau dibayar dengan denda.
Tuti hanyalah satu dari jutaan kasus kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi MAnusia (HAM) yang terjadi pada PRT di Arab Saudi. Situasi kerja tidak layak, sistem khafallah yang tertutup, adanya kebijakan yang belum melindungi buruh migran menjadi penyebab utama kasus ini.
Berbagai kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM seperti penganiayaan, gaji yang tidak dibayarkan, pelecehan dan kekerasan seksual, kriminalisasi hingga berujung pada kematian (dibunuh, eksekusi hukuman mati terjadi karena tidak adanya jaminan perlindungan dari buruknya situasi dan kondisi kerja di Arab Saudi. Hal ini diperparah dengan adanya system khafallah yang menganggap pekerja sebagai property/barang milik majikan.
Indonesia pada 12 Oktober 2018, baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel) dengan berbagai profesi yakni babysitter family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper, dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.
Jaringan Buruh Migran melihat MoU ini dibuat tanpa di diskusikan atau di informasikan terlebih dahulu pada buruh migran dan organisasi masyarakat sipil. Boby Alwi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mempertanyakan apakah MoU antara Indonesia dan Arab Saudi sudah mengatur sampai pada tingkatan teknis intervensi majikan ketika ada sengketa hubungan kerja dengan buruh migran. Jika pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke dalam sengketa hubungan kerja, maka buruh migran dipastikan tidak mendapat perlindungan. Misalnya, ketika ada kasus kekerasan seperti yang dialami Tuti, perwakilan pemerintah RI tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sidak ke rumah majikan.
Belajar dari kasus Tuti, Oky Wiratama, LBH Jakarta, mengatakan bahwa perlunya reformasi system khafallah di Arab Saudi terhadap buruh migran, yang mana PRT migran adalah pekerja Bukan Haddamah atau Ammat (budak perempuan) dan mentaati hukum internasional yakni Konvensi Wina Tahun 1963 tentang kekonsuleran yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Lebih lanjut, Risca Dwi dari Solidaritas Perempuan menyebutkan berdasarkan pengalaman pendampingan dan penanganan kasus perempuan buruh migran dapat disimpulkan perempuan yang bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga adalah korban perdagangan orang. Mayoritas mengalami beban kerja berlebih, jam kerja panjang, gaji tidak dibayar, kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kriminalisasi dan kematian. Budaya dan sistem hukum yang diskriminatif dan bias gender terhadap perempuan dan Pekerja Rumah Tangga baik di Indonesia maupun di beberapa negara penempatan termasuk Arab Saudi adalah alasan mengapa persoalan kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan tidak kunjung usai. Ini menjauhkan Perempuan PRT Migran dari akses terhadap keadilan atas perlindungan hak sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Migran 1990.
Peran negara dalam perlindungan pekerja migran di luar negeri, diperkuat dengan adanya UU No 18 Tahun 2017 sudah memperkuat peran attache ketenagakerjaan, sehingga perlu dipercepat pelayanan dan pengawasan terhadap seluruh penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan, terutama pada kasus hukuman mati, ungkap Yatini Sulistyowati, KSBSI.
Memperkuat pernyataan dari KSBSI, Savitri Wisnuwardani, Seknas JBM, meminta pemerintah untuk mempercepat aturan turunan terutama tentang pelatihan vokasi untuk PMI dan juga kompensasi, rehabilitasi dan pemulihan psikologis kepada keluarga Tuti dan PMI korban kekerasan yang harus ada di LTSA.
Bersama dengan ini, Jaringan Buruh Migran (JBM) menyatakan sikap:
- Mengkaji ulang rencana uji coba penempatan 30.000 Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui sistem satu kanal (one channel)
- Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum yang lebih maksimal bagi PMI yang terancam hukuman mati di berbagai negara
- Mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut kebijakan hukuman mati di Indonesia karena melanggar HAM, terutama hak hidup
- Mendorong pemerintah Indonesia untuk melaporkan ke PBB tentang pelanggaran Konvensi Wina Tahun 1963 dan tidak adanya perubahan sistem hukum (khafallah) yang bisa melindungi PMI
- Mendesak pemerintah untuk menyediakan pemulihan psikologis bagi keluarga PMI korban eksekusi mati.
- Mendesak pemerintah Indonesia untuk mempercepat aturan turunan UU PPMI sebagai upaya perwujudan perlindungan bagi PMI dan keluarganya sebelum 22 November 2019 (Mandat UU PPMI)
Jakarta, 3 November 2018
Jaringan Buruh Migran
SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Rights
Narahubung:
Boby Alwi (085283006797), Savitri W (082124714978), Oky (081265410330), Risca (081219436262), Yatini (085312303209)