Rabu, 24 Oktober 2018, sidang pertama kasus salah tangkap Mustofa Abdilah alias Tape (Mustofa) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Mustofa dituduh melakukan aksi begal di Jalan Bintara 17 Bekasi pada tanggal 7 Agustus 2018. Pada kejadian tersebut terdapat 6 orang terduga pelaku yang melakukan pembacokan dan merampas HP milik korban. Mustofa ditangkap bersama adiknya Ryan, pada tanggal 18 Agustus 2018 oleh Kepolisian Resor Bekasi Kota. Mustofa menolak keras tuduhan tersebut namun akhirnya ia mengalami sejumlah penyiksaan dan dipaksa mengakui perbuatan. Ryan kemudian dilepaskan, namun Mustofa tetap ditahan.
Kamis, 11 Oktober 2018 perkara kasus salah tangkap Mustofa telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bekasi ke pengadilan. Dalam proses pelimpahan perkaranya Jaksa Penuntut Umum tidak menyampaikan hal itu kepada tersangka ataupun penasehat hukumnya. Padahal 3 hari sebelum pelimpahan itu, penasehat hukum terdakwa, yaitu Shaleh Al Ghifari telah meminta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Kejaksaan pada saat itu mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan harus meminta ke pengadilan. Jaksa mengklaim bahwa Mustofa, saat ditanyakan perihal penasehat hukum dia menjawab, tidak ada penasehat hukum, jadi jaksa melimpahkan langsung perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi.
“Menurut Pasal 56 KUHAP, dakwaan lebih dari 5 tahun, terdakwa wajib memiliki penasehat hukum. Seharusnya jaksa tidak perlu menanyakan kepada Mustofa sebab hal tersebut telah diwajibkan oleh KUHAP,” kata Shaleh Al Ghiffari Pengacara Publik LBH Jakarta.
Pada sidang pertama ini hakim tidak mempermasalahkan telatnya berkas perkara yang diterima oleh Mustofa dan pengacaranya. Hal itu dapat dilihat dengan keputusan hakim yang tetap meminta penasehat hukum Mustofa untuk menyiapkan eksepsi untuk persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan 7 hari kemudian. ( Ahmad Budi Santoso).