LBH Jakarta bersama dengan FBTPI, FBLP, SERBUK, dan SGBN mengadakan pendidikan hukum pidana perburuhan yang bertema “Memperkuat Serikat Buruh dengan Advokasi Perburuhan”. Pelatihan ini diadakan selama 4 (empat) hari pada tanggal 4-7 Oktober 2018 di Puncak Bogor. Pelatihan ini diikuti oleh 23 perwakilan pengurus serikat buruh yang berasal dari berbagai latar belakang Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh, antara lain Sindikasi, KASBI, KSPSI, KSN, KSPSI, Farkes Reformasi, dan FSP Baja Cilegon.
Aprillia L Tengker Pengacara Publik mewakili LBH Jakarta menyebutkan bahwa program pendidikan pidana perburuhan ini bertujuan untuk melindungi serikat buruh dari tindakan-tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak pengusaha.
“Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kawan-kawan buruh dengan advokasi pidana perburuhan, seperti apa dan bagaimana melakukannya,” jelas Aprillia.
LBH Jakarta mendesain pelatihan ini guna meningkatkan keterampilan advokasi bagi para anggota serikat buruh. Sebab terbatasnya keterampilan tentang acara pidana dapat menjadi batu sandungan yang dapat menyulitkan mereka.
“Pelatihan ini memiliki dua tujuan, yang pertama sebagai salah satu solusi sebagai alat pembelaan dimana hal tersebut dapat membantu untuk memperjuangkan hak-haknya. Kedua, mengajak kawan-kawan buruh untuk membuat desk pidana perburuhan di Kepolisian,” tambah Aprillia.
Pelatihan hukum ini dibagi dalam sebelas materi yang menjelaskan tentang hukum pidana, politik hukum perburuhan, karakteristik pidana perburuhan, strategi advokasi, strategi kampanye, serta materi lain terkait teknis acara pidana. Harapannya melalui materi yang dibagikan, buruh dapat mengenal alternatif penyelesaian kasus-kasus perburuhan.
Selama ini, buruh hanya terbiasa menggunakan jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pelaporan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) saat terjadi perselisihan maupun tidak dipenuhinya hak normatif para buruh. Dengan adanya pidana perburuhan di kepolisian, untuk beberapa kasus perburuhan, ada sebuah harapan bagi buruh untuk yang membuka jalan demi tercapainya keadilan. Sebab, menyelesaikan permasalahan hanya melalui PHI dan laporan ke pengawas di Disnaker kerap mengalami kebuntuan.
Nuraini salah satu peserta pelatihan mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat berguna bagi serikat buruh. Menurutnya, dalam menangani kasus ketenagakerjaan, selama ini buruh banyak yang terpaku pada jalur PHI, sementara masih ada jalan lain untuk menangani kasus ketenagakerjaan yaitu melalui jalur pidana.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat sekali buat kami sebagai jalan alternatif penanganan kasus yang menimpa anggota kami,“ ungkap Nuraini.
Menurut Mudorip dari FBTPI, pelatihan ini membuat para buruh mengetahui kewenangan polisi yang juga dapat menangani kasus perburuhan. Mudorip juga berharap LBH Jakarta mampu mengonsolidasikan kekuatan buruh.
“Harapannya, pendidikan ini dapat menjadi suatu pengetahuan bersama dan belajar bersama untuk peningkatan kapasitas kaum buruh,” kata Mudorip. (Arko)