Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 79 kasus penggusuran di DKI Jakarta sepanjang periode Januari – September 2018 dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha. Jumlah titik dan korban penggusuran sedikit lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun 2017 yang mencatat angka 91 kasus penggusuran.
Meski demikian mayoritas penggusuran tetap dilakukan dengan melanggar standar HAM yang diatur berdasarkan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions.
Penelitian menemukan bahwa 81% kasus penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dengan warga terdampak. Akibatnya 77% kasus penggusuran berakhir tanpa solusi bagi korban terdampak baik berupa kehilangan tempat tinggal ataupun kehilangan pekerjaan.
Aparat tidak berwenang juga marak dilibatkan untuk mengintimidasi warga terdampak saat proses penggusuran, yaitu 25% kasus penggusuran melibatkan aparat TNI dan 27% kasus penggusuran melibatkan aparat POLRI. Pengerahan aparat pun dilakukan dengan tidak proporsional dengan rata-rata rasio 1:3 korban dengan aparat yang menggusur.
Penelitian merekomendasikan pihak-pihak terkait untuk segera meregulasi prosedur relokasi warga terdampak pembangunan yang sesuai dengan standar HAM untuk menghindari pelanggaran HAM yang sama berulang setiap tahun. Selain itu juga merekomendasikan aparat tidak berwenang seperti TNI dan Polri untuk tidak terlibat dalam penggusuran.
Unduh laporan lengkapnya pada tombol tautan di bawah ini.
UNDUH