Siaran Pers
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ)
Jakarta-Kamis, 27 September 2018. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut 13 Izin Persetujuan Prinsip dan Pembatalan Surat Perjanjian Kerjasama atas Pulau-Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan. Atas tindakan tersebut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memberikan catatan-catatan penting, antara lain:
Pertama, pulau-pulau reklamasi yang telah diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi adalah berjumlah 17 pulau, sedangkan izin yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta berjumlah 13 pulau. Jika Pemerintah Provinsi ingin menghentikan reklamasi, maka Gubernur seharusnya mencabut izin 17 pulau tersebut tanpa terkecuali. Meskipun 4 (empat) pulau yang tidak dicabut izinnya telah terbangun, hal ini seharusnya bukan menjadi halangan untuk tidak mencabut izin pulau-pulau tersebut.
Kedua, Gubernur DKI Jakarta melakukan pencabutan terhadap izin persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama, namun dalam catatan koalisi terdapat beberapa pulau yang sudah memiliki izin pelaksanaan reklamasi seperti Pulau F, Pulau I, Pulau K, dan Pulau G. Pencabutan izin persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama dengan pengembang tidak serta merta secara hukum membatalkan izin pelaksanaan reklamasi. Perlu ada tindakan hukum lanjutan terhadap izin pelaksanaan reklamasi dengan melakukan pencabutan. Dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta juga harus melakukan pencabutan atas izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan.
Ketiga, diperlukan transparansi terhadap pencabutan-pencabutan 13 izin reklamasi tersebut dengan melakukan publikasi surat pembatalan reklamasi dan juga rekomendasi Badan Pelaksana Pantura Jakarta yang menjadi dasar pencabutan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Keempat, keterbukaan informasi atas kelanjutan 4 (empat) pulau yang sudah terbangun dan belum dicabut izinnya yaitu Pulau D, Pulau C, Pulau N, dan Pulau G. Dibutuhkan kajian lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya untuk menentukan nasib 4 (empat) pulau tersebut. Pelibatan masyarakat luas juga diperlukan untuk ikut menentukan kelanjutan dari 4 pulau tersebut.
Kelima, memastikan agar kegiatan pelaksanaan reklamasi tidak diatur lagi dalam peraturan perundang-perundangan berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Pesisir dan Teluk Jakarta melalui penyusunan KLHS Tata Ruang. KLHS akan menjadi dasar pertimbangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta ataupun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) DKI Jakarta.
Keenam, harus dilakukan pemulihan atas ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta yang diawali dengan menyusun rencana pemulihan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Rencana pemulihan dibutuhkan karena setiap ekosistem menyediakan jasa ekosistem dengan kualitas dan nilai yang berbeda-beda sehingga membutuhkan upaya pemulihan yang berbeda-beda pula. Selain itu, upaya pemulihan ini termasuk juga pemulihan akibat dampak ekonomi dan sosial dari reklamasi.
Bersama dengan siaran pers ini, kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk :
- Mencabut seluruh izin reklamasi 17 pulau tanpa terkecuali termasuk 4 pulau yang sudah terbangun,
- Pencabutan izin sampai dengan izin usaha pelaksanaan reklamasi
- Pembongkaran terhadap 4 pulau yang terbangun.
- Pemulihan ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta dengan Membentuk Tim yang terdiri dari unsur masyarakat, pakar, dan pemerintah
Narahubung :
1. Tigor Hutapea (KSTJ) : 081282796684
2. Ohiongyi (ICEL) : 085777070735
3. Nelson (LBH Jakarta) : 081396820400
4. Martin (KNTI) : 081286030453
5. Arieska (Solidaritas Perempuan) : 081280564651)
6. Ronald (Walhi) : 0877756607994