Minggu, 5 Agustus 2018. LBH Jakarta bekerja sama dengan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan pendidikan hukum dan bantuan hukum keliling di wilayah basis FBTPI Kapuk, Cengkareng. Program ini digagas oleh LBH Jakarta dalam upaya mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan kali kedua yang dilakukakan LBH Jakarta dalam program bantuan hukum keliling.
Dalam kegiatan kali ini, LBH Jakarta mengangkat tema seputar perburuhan yang dituangkan dalam tema pendidikan Strategi Advokasi Perburuhan. LBH Jakarta dalam hal ini berpandangan bahwa pendidikan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum. Dengan pendidikan hukum masyarakat menjadi semakin memahami hak-haknya dan mengerti bagaimana cara mempertahankan haknya.
Penyampain materi pendidikan hukum ini dibagi ke dalam tiga sesi, sesi pertama dibawakan oleh narasumber Asfinawati Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Asfinawati membahas secara luas dan mendalam tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sejarah HAM dan Prinsip-prinsip HAM serta kewajiban Nnegara dalam melindungi buruh sebagai warga Negara yang memiliki HAM.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Galita Ketua Bidang Advokasi FBTPI yang membawakan materi tentang Strategi Advokasi Perburuhan, Hak untuk berserikat para pekerja, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terakhir, Aprillia Lisa Pengacara Publik LBH Jakarta yang membawakan materi pidana perburuhan dan pemberangusan serikat (Union Bustin). Pada kesempatan ini, Aprillia juga berbagi pengetahuan kepada para peserta terkait bagaimana proses pidana perburuhan, cara mengadvokasi pidana perburuhan dan jenis-jenis pidana perburuhan yang bisa di advokasi oleh para buruh ketika menemukan adanya pidana perburuhan yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain pendidikan hukum LBH Jakarta Juga membuka gerai Konsultasi Hukum Gratis di wilayah Kapuk. Hal tersebut dimaksudkan agar warga dan para buruh juga bisa berkonsultasi seputar permasalahan hukum di luar masalah perburuhan.
Melalui kegiatan ini, Aprillia Lisa mengungkapkan harapannya agar buruh bisa mandiri dalam mengadvokasi permasalahan yang mereka hadapi.
“Dengan adanya pendidikan dan bantuan hukum keliling ini kawan-kawan buruh lebih mengetahui hak-haknya sebagai buruh yang di lindungi oleh undang-undang, buruh jadi tahu juga bagaimana meraih hak-hak tersebut. Dengan pendidikan hukum ini pula para buruh juga mendapatkan hal-hal baru, yakni pidana perburuhan sebagai alternatif jalan perjuangan para buruh sehingga buruh kedepannya bisa mengadvokasi kasus-kasus pidana perburuhan yang ada di perusahaan atau pabriknya masing-masing,” jelas Aprillia.
Pendidikan hukum di wilayah basis FBTPI Jakarta Barat ini diikuti peserta dari FBTPI, Sindikasi, dan mahasiswa. Kegiatan pendidikan hukum dan bantuan hukum keliling (Mobile Legal Aid) ini selanjutnya akan diselenggarakan LBH Jakarta secara rutin di wilayah-wilayah Jabodetabek. Harapannya kegiatan ini dapat mendekatkan akses bantuan hukum dan membangkitkan kesadaran akan hukum kepada masyarakat. (Fiat)