(LBH Jakarta Pro Bono Clearinghouse)
Apa itu pro bono?
Pro bono berasal dari bahasa latin yang berarti for the public good atau untuk kebaikan publik/masyarakat. Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
Apa itu Rujukan Pro Bono LBH Jakarta?
Rujukan Pro Bono LBH Jakarta adalah sebuah wadah untuk mempertemukan antara advokat pro bono dengan pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum, penyusunan dokumen hukum, penelitian hukum, dan juga pelatihan hukum.
Siapakah pencari keadilan yang dimaksud oleh Rujukan Pro Bono LBH Jakarta?
Orang miskin, organisasi nirlaba, dan komunitas warga yang membutuhkan bantuan jasa advokat.
Apa saja yang bisa dilakukan oleh pengacara pro bono?
Banyak yang mengira bahwa pro bono hanyalah konsultasi dan pendampingan hukum, padahal penelitian, pelatihan/mengajar, dan menyusun dokumen hukum telah diakui sebagai kerja pro bono. Oleh karena itu yang bisa dilakukan oleh pengacara pro bono yang tergabung dalam Rujukan Pro Bono LBH Jakarta adalah:
- Konsultasi dan pendampingan hukum.
- Penelitian
- Pelatihan atau mengajar
- Penyusunan dokumen hukum.
Siapa saja yang bisa mendaftar menjadi advokat pro bono?
- Advokat (individu)
- Kantor hukum yang terdiri dari berbagai advokat.
Apa saja syarat menjadi advokat pro bono?
- Memiliki kartu advokat atau setidaknya memiliki kartu sementara.
- Memiliki pengalaman praktisi hukum setidaknya 1 (satu) tahun.
- Bersedia melakukan pelayanan hukum secara gratis.
- Bersedia menerima rujukan dari LBH Jakarta.
- Memberikan kualitas pelayanan sama seperti pelayanan hukum berbayar.
- Mematuhi kode etik advokat.
Apa yang dimaksud pelayanan hukum secara gratis?
Yaitu pelayanan hukum tanpa meminta imbalan, uang jasa, uang transportasi, dan juga administrasi kepada pencari keadilan. Banyak advokat beranggapan bahwa memberikan memberikan bantuan hukum tanpa uang jasa tapi menerima uang transportasi termasuk memberikan bantuan hukum secara gratis. Namun pemberian uang transportasi seringkali juga memberatkan pencari keadilan bahkan seringkali jadi cara bagi advokat untuk tetap mendapatkan imbalan.
Apa saja yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota Rujukan Pro Bono LBH Jakarta?
Tidak ada timbal balik antara LBH Jakarta dengan pengacara pro bono karena pro bono merupakan tanggung jawab profesi setiap advokat. Namun demikian LBH Jakarta memiliki program pelatihan untuk advokat, penghargaan untuk pengacara pro bono, dan juga program kerjasama dengan jaringan advokat lintas negara. LBH Jakarta akan melibatkan pengacara pro bono yang aktif dalam ketiga kegiatan tersebut.
Bagaimana cara mendaftar menjadi advokat anggota Rujukan Pro Bono LBH Jakarta?
Kunjungi website LBH Jakarta: www.bantuanhukum.or.id dan mengunduh formulir pendaftaran. Setelah formulir tersebut diisi, kemudian dikirim ke email [email protected] dengan subject “Daftar Pro Bono Clearing House”. Sekretariat LBH Jakarta akan melakukan pendataan dan menghubungi jika terdapat calon klien yang membutuhkan. Untuk mengunduh formulir silahkan klik tombol di bawah ini.
Bagaimana cara Rujukan Pro Bono LBH Jakarta bekerja?
LBH Jakarta mendata advokat yang aktif untuk dilibatkan dalam berbagai pelatihan, pertemuan internasional, dan penghargaan pro bono.
- Pencari keadilan atau calon klien datang ke LBH Jakarta dan menerima konsultasi hukum.
- Pencari keadilan yang sesuai dengan kriteria Rujukan Pro Bono LBH Jakarta akan direkomendasikan kepada advokat pro bono atau kantor hukum advokat pro bono.
- Sekretariat LBH Jakarta menghubungi calon advokat pro bono tersebut dengan melihat lokasi kantor, keahlian, gender, pengalaman, dan kriteria lainnya supaya bantuan hukum dapat maksimal.
- Jika dibutuhkan, maka sekretariat LBH Jakarta dapat mengirimkan kasus posisi kepada calon advokat pro bono dengan menyamarkan identitas, alamat, dan nama lainnya.
- Jangka waktu adalah 1-3 hari.
- Jika advokat pro bono bersedia, maka pencari keadilan dirujuk dan diminta untuk mendatangi advokat pro bono tersebut. Sekretariat LBH Jakarta kemudian mencatat bahwa kasus tersebut telah dirujuk kepada advokat pro bono.
- Jika terdapat ketidaksesuaian antara pencari keadilan dan advokat pro bono, maka LBH Jakarta mencarikan advokat pro bono pengganti.
- Advokat pro bono kemudian memberikan bantuan hukum layaknya kasus berbayar lainnya.
- Jika kasus telah selesai, advokat pro bono menginformasikan kasusnya telah selesai sehingga LBH Jakarta kembali memasukkan advokat tersebut sebagai calon advokat pro bono untuk kasus lainnya.
- Dugaan pelanggaran kode etik akan diserahkan kepada masing-masing organisasi advokat. Tidak ada ikatan antara LBH Jakarta, pencari keadilan, dan pengacara pro bono.